Tekan Pencemaran Lingkungan, Komisi B Gagas Perda Rippip

DPRD Jatim, Bhirawa
Untuk menekan angka pencemaran lingkungan serta mengontrol munculnya perusahaan asing (PMA) di masyarakat, kini Komisi B DPRD Jatim tengah membahas Raperda Rippip (Rencana Induk Pembangunan Perindustrian Provinsi) sebagai turunan dari tingkat nasional. Saat ini raperda tersebut tengah dalam pembahasan serta public hearing guna mendapatkan masukan di masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Firdaus Febrian menegaskan awal digagasnya Rippin atau Rippip, karena dengan perkembangan pesat perindustrian ternyata berimbas pada pencemaran lingkungan dan kawasan hijau sehingga merugikan masyarakat atau ruang publik. Untuk itu, ke depan dibuatlah sebuah kawasan industri yang di Jatim sudah berdiri tujuh tempat, di antaranya SIER, PIER dan Ngoro.
”Ke depannya kita berharap ada sebuah kawasan industri yang terkoordinir dengan baik sehingga tidak merugikan ruang publik serta lingkungan. Mengingat dalam sebuah industri harus juga berdiri IPAL (Industri Pengelolaan Limbah) serta sampah industri. Mengingat saat ini masyarakat banyak dirugikan akibat berdirinya industri di tengah lingkungan masyarakat,”tandas politisi dari Partai Gerindra, Selasa (16/1).
Dengan nantinya sudah tertata kawasan industri, maka akan semakin mudah bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan. Baik itu soal limbah atau sampah yang dibuang hingga perizinannya. Termasuk jika berdiri perusahaan asing, maka pemantauannya juga mudah.
Terpisah Ketua Badan Pembuat Perda (Bapperda) DPRD Jatim Achmad Heri mengaku pihaknya belum menerima draft terkait Perda Rippip. Namun demikian pihaknya secara garis besar memahami alasan dibentuknya Raperda Rippip. Di antaranya untuk penataan zona kawasan industri agar bisa tersentral dan terkoordinasi. Mengingat dari 38 kab/kota yang ada di Jatim sudah ada tujuh kawasan industri yang tersebar di kab/kota di Jatim. Tidak menutup kemungkinan setiap kab/kota akan mendirikan kawasan industri yang tersentral dan terorganisir.
”Perda Rippip memang sangat penting, karena seiring dengan perbaikan ekonomi di Jatim maka akan semakin banyak berdiri industri. Dan ini semuanya harus diatur lewat Perda sehingga tidak merugikan masyarakat dan merusak ruang publik. Dengan terkoordinasi lewat kawasan, membuat pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Mulai soal perizinan hingga soal pembuangan limbah,”jelas politikus asal Partai NasDem ini.
Di sisi lain dengan adanya Rippip ini akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Dan mereka merasa enjoy dan aman dari gangguan yang diakibat adanya protes di masyarakat sehingga investasi para pengusaha lebih terjaga. [cty]

Tags: