Tempatkan Petugas Kesehatan, Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid dan Mushalla

Pemkot Batu melalui Dinas PKP menghimbau warga agar pemotongan hewan kurban jenis sapi dilaksanakan di RPH.

Kota Batu, Bhirawa
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu akan menempatkan petugas kesehatan di Masjid dan Mushalla saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban khususnya kambing. Mereka akan melihat dan mengawasi langsung prosesi penyembelihan dan kualitas daging hewan kurban. Hal ini untuk mengantisipasi adanya daging kurban yang kondisinya tidak layak konsumsi.
Kepala DPKP Kota Batu, Sugeng Pramono mengatakan untuk penyembelihan hewan kurban jenis sapi disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika sudah disembelih dan dipotong di RPH nanti akan langsung diantar petugas kepada penerima ataupun pemilik hewan kurban.
“Untuk sementara, saat ini sudah ada 35 sapi yang terdaftar untuk dilakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan,” ujar Sugeng, Rabu (14/7).
Sugeng menjelaskan, kini pihaknya terus melakukan pemeriksaan hewan kurban di kios – kios pedagang hewan kurban. Tujuannya untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan petugas gabungan dari DPKP Batu dan dokter hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. Ada sebanyak 80 petugas yang diterjunkan. ”Sebanyak 30 petugas dari dinas dibantu 50 orang dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Malang,” jelas Sugeng.
Petugas gabungan ini akan terus berkeliling memeriksa kondisi hewan dan tempat penjualan mulai 12 sampai 15 Juli 2021. Jika layak, petugas akan menempelkan stiker di tempat penjualan agar mudah diketahui masyarakat.
Kemudian untuk hewan kurban yang dijual dilabeli kartu sehat yang menerangkan aman untuk disembelih atau dikonsumsi. Pemeriksaan kesehatan hewan juga dilakukan langsung ke kelompok peternak. Jika ditemukan ketidaklayakan atau belum memenuhi syarat maka disarankan hewan tidak dijual. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban bisa dijual. Yaitu, sudah berusia dua tahun, tidak dalam kondisi sakit, dan sudah terverifikasi.
Di sisi lain, perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah di Kota Batu akan berlangsung dari rumah. Warga dihimbau tidak membuat kerumunan massa untuk mencegah potensi penularan Covid 19. Selain itu warga juga diminta tidak melaksanakan takbir keliling sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.
“Regulasi yang dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditujukan untuk kebaikan masyarakat, terutama untuk menghindari penularan Covid 19 yang tengah mengganas,” ujar Kepala Kemenag Kota Batu, Drs Nawawi M Fil I. [nas]

Tags: