Tenaga Kerja Asing di Lamongan Bertambah

Lamongan, Bhirawa
Semakin bertambahnya tenaga kerja asing di Kabupaten Lamongan menjadi titik fokus dinas tenaga kerja Kabupaten Lamongan dalam hal pengawasan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Lamongan.
Meski perangkat disnaker Lamongan masih dalam penataan akibat dari peraturan pusat terkait Sruktur Organisasi Tata Kelola pemerintahan yang baru, disnaker Lamongan menegaskan untuk memfokuskan pada pengawasan tenaga kerja asing di Lamongan.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Disnaker Lamongan Moh.Kamil kepada Bhirawa, Rabu (18/1). “Meski perangkat kita masih dalam proses penataan, Kita tetap fokus pada pengawasan tenaga kerja asing di Lamongan,” ujar Kamil.
Kamil juga menegaskan, pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Tim Pora yang terdiri dari beberapa unsur. “Lamongan tidak boleh ada tenaga kerja asing yang ilegal. Tenaga kerja asing boleh masuk di perusahaan-perusahaan di Lamongan. Namun, semua tenaga kerja asing harus legal,” tegas dia.
Di sisi lain dia juga menyebutkan, tenaga kerja asing di lamongan di bulan Januari ini bertambah, sehingga total keseluruhan tenaga kerja asing yang sudah beraktivitas di perusahaan kabupaten Lamongan telah mencapai 104 TKA. “Januari ini bertambah jumlahnya, total tenaga kerja asing di kabupaten Lamongan yang telah beraktivitas dan legal telah mencapai 104 TKA,” sebut dia. [mb9]

Tags: