Tenaga Kontrak-PTT Kota Probolinggo Bakal Didaftarkan BPJS

Wali Rukmini menggelar pertemuan dengan FKKU.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tenaga kontrak dan Pegawai Tidak Tetap(PTT) kabupaten Probolinggo dipastikan bakal didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan dengan Forum Komunikasi Kepentingan Umum di ruang transit kantor , Wali kota Probolinggo Rukmini  menyebut segera merealisasikan penyertaan PTT dan tenaga kontrak  setidaknya pada tahun 2018 nanti.
“Untuk tahun 2018, tenaga kontrak sudah kita siapkan untuk mendaftarkan diri di BPJS. Insyaallah gaji tenaga kontrak sudah sesuai UMK dan biaya untuk BPJS akan diambil dari gaji tersebut, bukan dari APBD,” terang Rukmini.
Rukmini menjelaskan, saat ini ada 2 kategori tenaga magang yang di Pemkot Probolinggo. Yakni, berdasarkan SK wali kota yang di kota biasa disebut  dengan Sukwan atau Honorer APBD. Sistem penggajiannya  bersumber dari APBD.
“Sedangkan untuk Tenaga Magang di SKPD disebut dengan  Pegawai Tidak Tetap (PTT). Penggajiannya melekat pada kegiatan SKPD, namun berapa jumlah  tenaga magang baik Sukwan maupun PTT, tidak tahu pasti” tambahnya.
Sementara dalam pertemuan yang juga dihadiri para kepala OPD kota Probolinggo itu, Kepala Kepala BPJS wilayah Pasuruan,  Debbie Dianta menyebut jumlah peserta BPJS kota probolinggo ,telah mengalami peningkatan dalam beberapa kurun waktu terakhir.
“Hingga saat ini jumlah peserta BPJS di Kota Probolinggo mencapai 182.105 peserta atau 76,21% dari jumlah populasi yang ada. Kami ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan wali kota dalam meningkatkan jumlah peserta BPJS yakni dengan mengeluarkan surat edaran tentang optimalisasi keikutsertaan BPJS,” terang Debbie.
Debbie berharap agar target 100% peserta dapat tercapai pada 1 Januari 2019 nanti. Oleh karena itu, ia berharap agar pemkot setempat dapat terus mendukung upaya ini dengan mendaftarkan pegawai kontrak dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam BPJS nantinya.
Selain itu, Debbie mengatakan bahwa pihaknya akan mendata ulang peserta yang hingga kini sering menunggak biaya BPJS tiap bulannya. Menurutnya jika memungkinkan peserta tersebut akan dimasukkan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Menanggapi hal ini Rukmini menyatakan bahwa hal tersebut harus dicek terlebih dahulu karena tidak serta merta mereka yang menunggak bisa dimasukkan PBI APBD. “Itu (yang nunggak) harus dicek dulu. Apakah mereka itu malas membayar atau memang benar-benar tidak mampu. Bisa-bisa mereka sebenarnya berkecukupan hanya saja malas membayar. Jadi jangan langsung dimasukkan PBI APBD,” jelas Rukmini.
Dalam pertemuan tersebut Rukmini didampingi sejumlah kepala OPD termasuk Sekda Bambang Agus Suwignyo, Kadinkes Ninik Ira Wibawati, Kadisnaker Wahono Arifin, Kadispendukcapil Tartib Goenawan serta pejabat terkait. (wap)

Tags: