Terbitkan 32 Pergub Perubahan SOTK Pemprov

Anom Surahno SH MSi

BKD Upayakan Tidak Ada Pejabat Non Job
Pemprov Jatim, Bhirawa
Langkah restrukturisasi yang akan dilakukan Pemprov Jatim semakin matang. Perubahan mengenai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) telah rampung dan dikuatkan dengan terbitnya 32 jenis peraturan gubernur.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Nur Kholis mengungkapkan, pergub tentang perubahan SOTK tersebut telah terbit dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Selanjutnya, penataan SDM terkait perubahan tersebut menjadi tanggung jawab BKD. “Tadi sore (kemarin) sudah kita setorkan ke BKD,” tutur Kholis dikonfirmasi kemarin, Senin (15/10).
Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Muhibbin menambahkan, 32 pergub yang diterbitkan itu berkaitan dengan 25 UPT yang tidak direkomendasikan Kemendagri untuk tetap berdiri. Karena itu, diperlukan Pergub untuk menyesuaikan fungsinya. “Fungsi yang semula ada di UPT yang dihapus itu nanti akan melekat kemana, itu diatur dalam Pergub. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat tidak hilang. Setelah ada pergub yang baru, otomatis pergub yang lama juga dihapus,” tutur Muhibbin.
Disinggung terkait pendirian organisasi baru yang menangani pengadaan barang dan jasa, Muhibbin mengaku pendirian unit kerja tersebut akan demerger dengan biro yang sudah ada di Setdaprov Jatim. Hal itu dikarenakan jumlah biro di Setdaprov Jatim telah mencapai batas maksimal, yakni sembilan biro. “UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) rencananya akan dimerger dengan Biro Administrasi Pembangunan,” tutur Muhibbin.
Setelah diterbitkan Pergub, eksekusi penghapusan maupun pengisian jabatan yang terimbas dari perubahan itu menjadi hak sepenuhnya Gubernur Jatim. “Karena seluruh lembaga di bawah Pemprov Jatim ini milik Pak Gubernur dan beliau yang berwenang memutuskan kapan dieksekusi,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim Anom Surahno menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Pergub yang baru diterimanya tersebut. Sejauh ini, pihaknya mengaku telah menunggu pergub ini sebagai dasar pemetaan kebutuhan SDM pasca dilakukan restrukturisasi. “Pak Gubernur sudah menyampaikan, agar prinsip dari penataan SDM ini tidak ada pejabat atau PNS yang non job,” tutur Anom.
Dari perubahan organisasi tersebut, BKD akan menghitung keberadaan eselon IV dan III yang kurang. Sebab, hingga saat ini masih ada sekitar 200 posisi eselon IV dan III yang lowong. Dari jumlah tersebut, paling banyak kekurangannya adalaha eselon IV di Dinas Pendidikan Jatim. “Kasubag TU di sekolah itu paling banyak kekurangan. Sempat diusulkan agar guru merangkap TU. Tapi kita tidak izinkan karena dikhawatirkan akan menggung tugas mengajar guru,” tutur Anom.
Selain eselon III dan IV yang lowong, kebutuhan lain juga terdapat di jabatan eselon II. Saat ini, lanjut Anom, ada tujuh jabatan setara eselon II yang masih kosong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas. Di antaranya ialah, dua jabatan staf ahli, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Kepala Bakorwil Malang. “Jadi sejauh ini jumlah pejabat yang pensiun itu akan berimbang dengan jumlah unit kerja yang dihapus,” tutur Anom.
Terkait pengisian jabatan sebagai imbas restrukturisasi, Anom mengaku, langkah tersebut diperlukan persetujuan dari Kemendagri. Hal serupa juga berlaku ketika kepemimpinan baru terpilih dimulai. “Enam bulan sebelum dan sesudah serah terima jabatan gubernur itu harus melalui persetujuan Kemendagri ketika ada pengisian jabatan,” pungkas Anom. [tam]

Tags: