Terganjal SK Kemanaker, Ratusan CPMI Kabupaten Malang Gagal Berangkat Kerja

Calon CPMI asal Kab Malang saat mengikuti pelatihan di salah satu PPTKIS, sebagai syarat untuk bisa bekerja di luar negeri

Kab Malang, Bhirawa
Masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti sekarang ini, tidak hanya berdampak pada perekonomian masyarakat, tapi juga berdanpak pada ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang, yang gagal berangkat untuk bekerja ke luar negri.

Ratusan CPMI gagal berangkat bekerja, karena Terganjal Surat Keputusan (SK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang hingga sekarang belum dicabut.

Padahal, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Selasa (16/6), kepada wartawan, CPMI asal Kabupaten Malang sebanyak 360 orang sudah siap berangkat bekerja ke luar negeri sesuai dengan negara tujuannya. Sedangkan Keputusan Kemenaker tersebut terkait menghentikan sementara penempatan PMI, karena salah satunya adalah adanya pandemi Covid-19 yang tidak hanya menyerang Indonesia saja, tapi juga menyerang hampir seluruh negara.

“Sedangkan ada beberapa negara merupakan tujuan PMI, yang mana telah membuka lowongan pekerjaan,” paparnya.

Untuk itu, dia melanjutkan, dirinya meminta kepada Kemenaker dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membuka penerbangan kembali bagi PMI. Karena di Kabupaten Malang sudah banyak CPMI yang sudah memenuhi syarat dan siap berangkat bekerja ke luar negeri, bahkan jumlahnya sudah mencapai ratusan orang. Sedangkan para CPMI asal Kabupaten Malang sudah melalui tahap pelatihan, validasi identitas, dan sudah memiliki visa luar negeri yang menyatakan sudah siap bekerja di luar negeri.

“Kami sudah mengirim surat Kepada Kemenaker dan BNP2TKI untuk segera membuka penerbangan bagi PMI. Karena dengan adanya diberlakukan New Normal dibeberapa negara, maka juga sudah mulai merekrut tenaga kerja,” tandas Yoyok.

Perlu diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah menyampaikan disejumlah media, penghentian pemberangkatan CPMI karena pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah menunda keberangkatan untuk 34.644 PMI, dan Kemenaker akan mengusulkan para pekerja migran yang gagal berangkat untuk mendapatkan manfaat dari Program Kartu Prakerja (PKP). Dan saat ini, Kemenaker sedang dalam proses koordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar para pekerja migran tersebut melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi prakerja.go.id. [cyn]

Tags: