Terkait APBD 2018, Gubernur Mediasi Bupati dan DPRD Jember

Jember, Bhirawa
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menyatakan Gubernur Jatim Soekarwo siap memediasi komunikasi antara Bupati dengan DPRD Jember terkait mandegnya proses pembahasan APBD Jember 2018.
Langkah ini harus dilakukan untuk penyelamatan APBD 2018 karena jika tetap menggunakan Perbub APBD, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD sebelumnya tidak terakomudir dalam APBD berikutnya.
Thoif Zamroni mengatakan, keputusan bahwa Gubernur harus turun tangan memfasilitasi kedua belah pihak ( Bupati dan DPRD Jember) merupakan salah satu keputusan dari pertemuan antara Biro Hukun dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim yang dimediasi oleh Komisi A DPRD Pemprov Jatim di Surabaya beberapa waktu lalu. “Rencananya gubernur akan mengundang pimpinan DPRD dan Bupati pada 8 Januari 2018 (hari ini),” jelas Thoif.
Thoif dan pimpinan DPRD lainnya menyambut baik adanya kepastian kesediaan Gubernur dalam menyelesakan polemik APBD 2018 di Jember. Sehingga dengan adanya pertemuan ini ada titik temu, dan APBD 2018 bisa segera di bahas dan di tetapkan. “Yang jelas, pertemuan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan Jember. Pembahasan APBD 2018 bukan dengan Perbub, tapi menggunakan Peraturan Daerah APBD 2018,” tukasnya.
Politisi asal Gerindra ini juga mengaku, meski terlambat, namun pihaknya berharap ada penyelesaian. Sehingga persoalan buntunya pembahasan APBD 2018 di Jember tidak berlarut-larut.”Sampai saat ini masih belum ada mediasi sama sekali, sehingga hingga batas akhir Desember 2017, APBD 2018 belum terselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Dan Administrasi Anggaran Universitas Jember Hermanto Rohman kepada sejumlah media kemarin mengatakan, APBD 2018 harus tetap dibahas, meskipun sudah melewati waktu, karena masih ada kesempatan waktu 60 hari.
“Perbup tentang APBD merupakan alternatif yang tidak pernah diharapkan dalam proses pemerintahan manapun. Karena dalam aturan mekanisme penganggaran tidak ada,” ucapnya.
Hermanto juga mengatakan, jika mekanisme detail yang mengatur baik penambahan SILPA dan Laporan Pertanggung Jawaban, hanya pada Perda APBD saja. “Karena Perbup APBD tidak melalui proses pembahasan seperti proses penetapan Perda APBD. Sehingga SILPS APBD tahun 2017 terancam hangus dan tidak bisa dimasukkan dalam APBD 2018. Yang rugi pemda sendiri,” jelasnya.
Hermanto juga jelentrehkan, mekanisme penambahan SILPA APBD diatur melalui mekanisme pembahasan PERDA Perubahan APBD.
Sementara untuk Perbup sendiri, tidak ada mekanisme Perubahan Perbup APBD. “Sehingga belum ada mekanismes yang mengatur untuk memasukkan SILPA APBD tahun sebelumnya dalam Perbup APBD. Hal inilah yang seharusnya sama-sama dicermati oleh semua pihak yang berkepentingan di pemerintahan Jember,” pungkasnya. [efi]

Tags: