Teror Menyasar KPK

Foto Ilustrasi

Serangan teror bom disasarkan pada rumah tinggal dua pimpinan KPK, sekaligus. Walau tergolong low explosive (dampak ledak rendah), Kepolisian tak boleh lena. Pimpinan KPK yakin, bahwa teror bom merupakan pelemahan kinerja. Karena OTT (Operasi Tangkap Tangan) makin kerap dilakukan. Harus diakui, banyak pihak sudah geregetan terhadap KPK, termasuk “geng” di Senayan (parlemen). Juga sindikat suap di daerah dengan melibatkan aparat pengawasan.
Sindikat suap di daerah, bukan hanya kepada pejabat (Kepala Daerah, dan Kepala Dinas). Melainkan juga pada aparat penegak hukum. Bahkan auditor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disuap. Tujuannya, agar BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sudah terbukti, auditor BPK ditangkap KPK pada awal pekan kedua bulan Januari. Awal tahun merupakan periode sibuk kerja BPK meng-audit pelaksanaan APBD.
Serangan terhadap KPK, sudah sering terjadi. Sejak KPK “jilid” dua sampai saat ini (jilid keempat). Paling tragis, dialami Ketua KPK jilid kedua, hingga dijebloskan ke penjara. Bertepatan dengan penyidikan kasus mega korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ironis, Ketua KPK menjadi narapidana kasus pembunuhan berencana. KPK jilid berikutnya juga tak sepi dari upaya kriminalisasi. Yang paling akhir, penyidik senior KPK diserang (disiram air keras) di bagian wajah.
“Musuh” KPK semakin banyak. Tetapi setiap gangguan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan selalu memperoleh perlawanan masyarakat. Teror fisik terhadap KPK, sudah sering terjadi. Sampai komisioner di-kriminalisasi. Bahkan pernah kelima komisioner KPK dijebloskan ke tahanan. Tujuannya, agar seluruh kegiatan KPK mandeg total. Tiada lagi lembaga negara yang disebut sebagai “superbody.”
Julukan itu (superbody), bukan gelar pujian kosong, melainkan istilah resmi yang tercatat dalam Penjelasan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada Penjeleasan Umum, alenia ke-3, disebutkan: “…dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.” Dus superbody, merupakan tupoksi resmi KPK yang diberikan oleh UU.
Sebagai extra-ordinary crime (kriminal luar biasa) seluruh dunia juga mendendam sengit terhadap korupsi. Sampai PBB menerbitkan konvensi khusus korupsi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena kerapnya remisi. Konvensi ini tentu saja disetujui pemerintah Indonesia. Karena Indonesia sudah memiliki regulasi pemberantasan korupsi.
KPK dibentuk berdasar Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lalu, MPR hasil pemilu 1999 juga menerbitkan Tap MPR Nomor VI tahun 2001. Di dalamnya berisi amanat untuk memberhentikan atau pengunduran diri pejabat tinggi yang disangka tidak bersih. TAP MPR tersebut untuk mewujudkan Indonesia bebas KKN.
Dua Ketetapan MPR berujung pada penerbitan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena kerapnya remisi. Begitu pula teror bom di rumah tinggal pimpinan KPK, menunjukkan apresiasi negatif. Dipastikan, serangan teror berkait dengan kinerja KPK. Namun pada tahun politik (2019) saat ini, serangan terhadap KPK juga diduga berkait dengan politik. Yakni, kinerja polisi (sebagai bawahan presiden).
Lebih lagi pada masa lalu, Kepolisian paling kerap “berseteru” dengan KPK. Ditambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri belum pulih benar. Termasuk “hutang” pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK. Sehingga Kepolisian patut merespons teror bom kepada KPK. Namun harus diakui, tidak mudah mengungkap kasus yang berkait dengan politik.
——— 000 ———

Rate this article!
Teror Menyasar KPK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: