Tersangka Dana BOS – Bopda Batal Ditahan

Masykuri-tersangka-dugaan-korupsi-BOS-dan-Bopda-di-MI-Al-Hidayah-saat-menajalani-pemeriksaan-di-Kejari-Tanjung-Perak-Kamis-[18/2].-[abednego/bhirawa].

Masykuri-tersangka-dugaan-korupsi-BOS-dan-Bopda-di-MI-Al-Hidayah-saat-menajalani-pemeriksaan-di-Kejari-Tanjung-Perak-Kamis-[18/2].-[abednego/bhirawa].

Kejari Perak Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak nampaknya berhati-hati dalam menahan Masykuri, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI Al Hidayah.
Usai memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan sekitar pukul 09.30 pagi, Kamis (18/2). Pria yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) MI Al Hidayah itu, sekitar pukul 12.15 siang dibawa ke RS PHC guna pemeriksaan kesehatan. Sayangnya, hingga menjelang Magrib, tersangka tidak ditahan dengan alasan belum keluarnya surat pemeriksaan kesehatan dari RS PHC.
“Pihak rumah sakit belum memberikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Otomatis tersangka belum bisa kita tahan, dengan alasan masih menunggu hasil cek kesehatannya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Siju saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (18/2).
Dijelaskan Siju, hasil pemeriksaan kesehatan ini diperlukan penyidik guna mengetahui seberapa sehat kondisi tersangka. Apakah hasil pemeriksaan kesehatan ini bisa dikatakan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka, Siju enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka sangat berpengaruh terhadap pemeriksaan kasus ini.
Apabila diketahui bahwa tersangka mengalami gangguan kesehatan, apakah tetap ada penahanan terhadapnya, lagi-lagi Siju enggan berspekulasi terkait hal ini. “Yang jelas, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka sangat diperlukan oleh penyidik. Apakah nantinya ditahan atau tidak, kita akan koordinasikan dengan pimpinan (Kajari),” tandas Siju.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono mengakui masih menunggu hasil audit BPKP Jatim terkait kerugian negara dalam kasus ini. Begitu juga saat ditanya terkait kerugian negara dari kasus ini, Bayu enggan mengomentari dengan alasan tunggu audit BPKP Jatim. “Sampai sekarang belum turun, kami juga masih menunggu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, kucuran dana BOS dari Kementerian Agama yang diduga diselewengkan itu mengalir ke MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014. Rinciannya, pada tahun 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000 juta. Sedangkan ditahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000 juta.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi ditahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. [bed]

Tags: