Tersangka PNS Kasus MERR Mangkir Pemeriksaan

Karikatur Korupsi TikusKejari Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi proyek MERR II C Gunung Anyar, memasuki jilid ke dua . Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (8/6) menyerahkan tiga tersangka baru kasus ini ke penuntutan. Sayangnya, satu tersangka yang merupakan PNS tidak hadir dengan alasan mengikuti Diklat.
Tiga tersangka yang dilimpahkan penyidik ke penuntutan ialah HH (Handri Harmoko), S (Sumargo) dan AF (Abdul Fatah). Ketiganya merupakan warga yang turut andil membantu terdakwa utama, yakni Djoko Walujo dan Olli Faisol, dalam mencari pemilik lahan yang akan dibebaskan. Sedangkan tersangka yang mangkir bernama EM (Eka Martono), PNS di Dispendukcapil Surabaya.
Dari pantauan Bhirawa, sejak pagi ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pada proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu. Pemeriksaan yang dilakukan tertutup di ruang pidana khusus ini berlangsung hingga petang.
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas. Selesai diperiksa, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.”Ketiga tersangka yang merupakan warga ini, kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino, Senin (8/6).
Dijelaskan Roy, sebenarnya kemarin penyidik menjadwalkan penyerahan tahap dua untuk empat tersangka. Namun, satu tersangka yang berstatus PNS, Eka Martono, tidak datang dengan alasan mengikuti diklat. Untuk tersangka Eka, Roy mengaku belum ada penahanan atasnya.
“Tersangka EM merupakan PNS di Pemkot. Saat itu dirinya masih bertugas di Dinas Pematusan, dan sekarang bertugas di Dispenduk,” katanya.
Roy menambahkan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Djoko Waluyo, Olli Faisol, dan Euis Darliana (ketiganya sudah divonis Pengadilan Tipikor). Ditanya apakah penyidik akan mengembangkan lagi dengan menyeret pihak P2T ? Roy enggan merincikan hal itu. “Kami masih fokus pada ke empat tersangka kasus ini,” ungkapnya.
Selain dokumen, lanjut Roy, penyidik juga sudah menyita uang pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka yang diperiksa kemarin. Uang total seratusan juta itu merupakan uang kelebihan pembebasan lahan yang dikoordinir mereka. “Uang ratusan juta yang kami sita itu, merupakan uang kelebihan lahan yang dikoordinir ketiga tersangka,” pungkasnya.
Untuk diingat, kasus dugaan korupsi proyek jalan MERR-II C di Gunung Anyar, Surabaya, diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2013 lalu. Proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2012 itu dibiayai APBD Kota Surabaya dan pusat. Pemkot sendiri menggelontorkan Rp 30 miliar.
Diduga menyimpang karena ada penggelembungan anggaran pada pembebasan lahannya. Bahkan, beberapa lahan dan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan anggaran pembebasan diketahui fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar. [bed]

Tags: