Tidak Efektif, 92 SD di Bojonegoro Dimerger

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Lasiran

Bojonegoro, Bhirawa
Sepanjang tahun 2010 – 2020, Pemerintahah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah melakukan penggabungan atau merger terhadap puluhan Sekolah Dasar (SD) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Lasiran, penggabungan sudah dilakukan untuk lebih mengefesiensikan anggaran dan efektivitas. Hingga kini sudah ada 92 SD di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang di merger.
Lasiran menjelaskan, mulai tahun 2010 sudah melakukan penggabungan lembaga sekolah di Bojonegoro yang kekurangan siswa, seperti tahun 2010 total ada 28 lembaga, 2013 ada total ada 19 lembaga, sedangkan tahun 2015 total ada 30 lembaga, dan tahun 2020 total ada 15 lembaga. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan mutualitas pendidikan.
“Ada beberapa poin yang diharuskan lembaga untuk digabungkan menjadi satu, seperti lembaga itu berada di satu wilayah dan kekurangan siswa. Selain itu, jumlah siswa di dalam satu Rombongan Belajar (Romberl) minimal berjumlah 20 siswa,”jelas Lasiran.
Berdasarka aturan terkait jumlah minimal siswa dalam satu Rombongan Belajar dijelaskan lewat Permendibud nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Pada Pasal 24 dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombel untuk tingkat SD, SMP, dan SMA minimal 20 siswa, sedangkan SMK minimal 15 siswa.
“Ada juga sebuah catatan yang tidak diharuskan lembaga sekolah walaupun kekurangan siswa, seperti lembaga itu jauh dari lembaga lain, sehingga ada pertimbangan lain,” jelasnya.
Tahun ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan dan pemetaan yang kemungkinan bakal bermuara pada penggabungan SD. Penggabungan akan dicarikan pada SD terdekat sehingga jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah siswanya.
Tak hanya siswa saja yang bakal digabungkan jika terjadi sebuah marger, para pendidik yang berada didalam satu lembaga itu dipastikan juga ikut mengajar di lembaga itu. Tetapi juga melihat kekurangan pendidik didalam lembaga yang marger itu.
“Jika kuota pendidik di dalam lembaga sudah terpenuhi, maka pendidik yang sebelumnya mengajar di sekolah berbeda akan ditempatkan di lembaga lain yang kekurangan seorang pendidik,” terangnya. [bas]

Tags: