Tidak Penuhi Syarat, Eselon II Distafkan

Wali Kota Madiun, H. Maidi

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, Drs. H. Maidi, SH. MM.M.Pd menegaskan, mutasi pejabat eselon II di lingkup Pemkot Madiun diprediksikan akhir bulan Januari 2020 mendatang. Masalahnya, sekarang ini, masih menunggu hasil dari assessment Universitas Negeri Sebelas Marert (UNS) Surakarta.
Selain itu juga menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang dijadwalkan akhir Januari nanti berdasarkan hasil kinerja OPD masing-masing.
Menurut Wali Kota Maidi, pejabat eselon II yang kedapatan berkinerja buruk dan menghambat diperolehnya predikat WTP juga bakal diganti alias distafkan karena eselon II harus bertanggungjawab atas kinerja OPD masing-masing. “Kalau yang menghambat diraihnya WTP langsung saya stafkan.Lho ini, saya tidak main-main,”kata Wali Kota Madiun, H. Maidikepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon III dan IV akhir pekan lalu.
Dijelaskan pula, mengacu pada APBD 2020 dan hasil kinerja 2019 dapat disimpulkan, sebenarnya mereka (pejabat eselon II.red) itu, bagus. Tetapi tidak sesuai dengan pekerjaannya yang dia laksanakan pada 2020 nanti.”Jika demikian, lebih baik kita geser ditempatkan yang lebih sesuai,”jelasnya.
Pejabat eselon II di lingkup Pemkot Madiun yang kosong sekarang ini yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Asisten II Bidang Administratur Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dua Staf Ahli.
“Dalam mengisi kekosongan pejabat eslon II ini, saya berhati-hati sekali karena ini menyangkut masa depan Pemkot Madiun. Ya harapannya kedepan pelaksanaan program pembangunan Panca Karya Pemkot Madiun dapat berhasil dan gerguna bagi Pemkot Madiun dan masyarakat khususnya yang berada di Kota Madiun dan masyarakat umum secara luas,” harap H. Maidi.
Karena itu lanjut H. Maidi, pada mutasi pejabat eselon II yang diperkirakan akhir januari 2020 nanti, dirinya tetap berpatokan basis kenierja bagi OPD yang bersangkutan. Bagi OPD yang masih menyisakan beberapa pekerjaan di tahun 2019, hendaknya secepatnya segera diselesaikan.”Karena ini juga menjadi pertimbangan khususnya bagi OPD yang bersangkutan,”kata Wali Kota.
Menurut Wali Kota, ada tiga kreteria yang harus dipenuhinya. Yakni, mencakup kemampuan serapan anggaran kedinasan yang dipimpin selama ini, catatan BPK.Jika nilainya tidak baik, yang bersangkutan di stafkan.Ketiga penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).”Karena dalam hal ini, Walikota memasang patokan nilai wajib BB atau nilai A. Kalau nilainya C, yang bersangkutan harus rela menjadi Staf Ahli,”pungkasnya. [dar]

Tags: