Warga Pasuruan Tuntut Pabrik Olah Ikan Ditutup

Ratusan warga saat longmarch dengan berjalan dari pintu masuk utama PIER menuju gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/12).

Ratusan warga saat longmarch dengan berjalan dari pintu masuk utama PIER menuju gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/12).

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Ratusan warga di beberapa desa di area kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) Kabupaten Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk utama PIER setempat.  Demonstran juga mengadukan masalah ini ke DPRD.
Mereka menuntut agar pabrik pengolahan ikan dari SV Sumber Asia yang berada di kawasan PIER supaya usahanya ditutup lantaran menimbulkan polusi bau yang tak sedap. Bahkan bau busuk itu sudah membuat warga tertimpa penyakit, misalnya sesak napas.
“Tuntutan warga disini agar pemilik pabrik supaya menutupnya. Karena warga yang tinggal di area sekitar pabrik sudah terkena imbas polusi udara yang berasal dari pabrik pengolahan ikan itu. Yakni warga sesak nafas,” teriak Faris, salah satu pengunjuk rasa, Selasa (3/11).
Hal serupa juga disampaikan Mariyam, ibu rumah tangga yang ikut aksi tersebut. Ia mengatakan anak-anak harus memakai masker saat keluar rumah karena udara yang tak lagi sehat saat di hirup. “Ironi sekali, keberadaan pabrik ini merugikan kami semuanya. Yang paling parah lagi, anak-anak harus pakai masker atau pengikat lainnya saat beraktifitas di luar rumah. Makanya, kami menginginkan pabrik ikan wajib ditutup,” kata Mariyam.
Karena tak dihiraukan, warga kemudian bergeser ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka melakukan aksi longmarch dengan cara berjalan. Dalam aksi itu, massa mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah sampai di depan gedung dewan, mereka kembali berorasi dengan tuntutan yang serupa. Selanjutnya warga dari delapan Desa di Rembang, Kraton dan Bangil ini diterima oleh Komisi III dan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan itu menghasilkan hasil positif yakni rekomendasi penutupan aktivitas produksi sampai perusahaan bisa menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Ternyata pabrik pengolahan ikan itu tidak memenuhi standar baku mutu sehingga menyebabkan bau menyengat sampai ke pemukiman warga. Bahkan, selama 13 tahun lamanya IPAL yang dimiliki pabrik ini tidak memenuhi standar. Makanya kami bersama pihak BLH rekomendasikan pabrik itu ditutup, sampai pihak pabrik memenuhi IPAL-nya,” kata M Rusdi Sutejo, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, pihak BLH melaporkan rekomendasi itu kepada Bupati Pasuruan untuk menutup aktivitas perusahaan. “Hari ini juga kami laporkan ke Bapak Bupati Pasuruan untuk menutup aktifitas pabrik itu,” tegas Muhaimin, Kepala BLH Kabupaten Pasuruan. [hil]

Tags: