Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Kanwil Kumham Jatim Turun ke Jombang

Pertemuan Kanwil Kumham Jatim dengan ‘stakeholders’ di Lapas Kelas IIB Jombang terkait 3 permasalahan di Kabupaten Jombang, Selasa (23/03).

Jombang, Bhirawa
Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait sejumlah permasalahan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Timur (Jatim) turun ke Kabupaten Jombang, Selasa (23/03).

Di Jombang, Kanwil Kumham Jatim melakukan pertemuan dengan ‘stakeholders’ di Lapas Kelas IIB Jombang terkait dugaan pelanggaran HAM pada kasus pabrik bulu ayam di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, kasus dugaan penelantaran pasien di Rumah Sakit (RS) Pelengkap, Jombang, dan dugaan pelanggaran HAM pada kasus pencemaran lingkungan akibat aktifitas limbah industri tahu di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, pada 3 kasus tersebut, terdapat laporan dari masyarakat yang masuk ke Posyankomas.

“Kemudian masuk ke sini, dan diproses oleh Jakarta (Kemkumham), kami bekerjasama dengan Lapas, karena Lapas ada Posyankomas, dan kami tindaklanjuti,” ungkap Subianta Mandala saat diwawancarai usai pertemuan.

Subianta Mandala menambahkan, terkait permasalahan-permasalahan tersebut sebenarnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada instansi terkait di Jombang, namun karena tidak pernah dibalas, maka pihaknya pun akhirnya datang ke Kabupaten Jombang untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah pihak seperti Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Pemerintah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jombang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, hingga Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dimintai klarifikasi pada pertemuan tersebut.

“Semua pihak pada siang ini hadir, kecuali Rumah Sakit (Pelengkap) belum hadir,” ujar Subianta Mandala.

Subianta Mandala menjelaskan, pada intinya menurut kesimpulan sementara, dari 3 kasus tersebut, 2 kasus di antaranya yakni, kasus pabrik bulu ayam di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan kasus di Rumah Sakit Pelengkap, Jombang, sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, khususnya dinas-dinas terkait di lingkup Pemkab Jombang.

“Hanya 1 masalah pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan tahu itu yang terus akan kami dalami,” tandasnya.

Pada konteks pencemaran lingkungan oleh aktifitas industri pengolahan tahu di Jombang ini sambung Subianta Mandala, terdapat dugaan adanya hak-hak warga negara yang dilanggar.

“Yaitu untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih, dan sehat. Itu kan ternyata pencemaran air, masyarakat yang lain tidak bisa memanfaatkan itu. Baik untuk irigasi maupun untuk air bersih,” jelasnya lagi.

Dikatakannya, terkait kasus pencemaran lingkungan akibat aktifitas industri pengolahan tahu ini perlu adanya penyelesaian yang komperhensif yang melibatkan seluruh pihak.

“Dan kami dari Kemenkumham siap memfasilitasi ini, mencari titik temu antara pelaku bisnis tahu, dengan masyarakat, dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Disinggung lebih lanjut apakah ada faktor pembiaraan oleh pemerintah terkait kasus pencemarahan lingkungan akibat aktifitas industri pengolahan tahu ini sendiri, Subianta Mandala kemudian menjawab, kemungkinan terdapat penegakan hukum yang lemah pada kasus ini.

“Sebenarnya perangkat hukumnya cukup kuat. Ada PP (Peraturan Pemerintah) nya, ada Perda (Peraturan Daerah) nya, ada 2 Perda, Perda Lingkungan Hidup dan Perda Limbah, itu sudah cukup untuk diterapkan,” pungkasnya.(rif)

Tags: