Tipu Pengusaha Beras, Polres Trenggalek Ringkus Residivis Asal Blitar

Trenggalek, Bhirawa
Tindakan yang tak terpuji dilakukan, Rudiantoro alias Dian alias Aan (33) warga Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur diringkus unit Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan membawa kabur hasil penjualan beras sebanyak 7 ton senilai Rp. 62.500.000.
Beras tersebut milik Bibit Rian Saputro (35) seorang pengusaha beras warga Desa Waluyo Kecamatan Bulus Kabupaten Kebumen. Sedangkan tempat kejadian perkara dirumah inisial STW pedagan beras warga Desa/Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka ini ditangkap dirumah saudaranya di Kabupaten Blitar berikut barang buktinya. Sedangkan kasus saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama di Blitar,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (15/10)
AKBP Didit B.W.S memaparkan, peristiwa itu berawal pada Rabu 26 September 2018 tersangka ini menghubungi korban via Whatsapp dan mengatakan kalau dirinya disuruh budhenya untuk membeli beras dalam jumlah besar.
Setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlahnya, kemudian keduannya sepakat bertemu di sebuah SPBU di Udanawu Blitar dan meminta sampel beras dengan alasan untuk ditunjukkan kepada budhenya.
Merasa cocok, kemudian tersangka meminta korban mengantar beras yang diangkut menggunakan truk Fuso tersebut ke rumah salah satu pelanggannya berinisial STW di Durenan.
Setelah beras tersebut dibongkar dan pulang, dalam perjalanan tersangka mengatakan bahwa uang pembelian beras, akan ditransfer oleh STW. Korban pun percaya dan menyerahkan nomor rekeningnya kepada tersangka.
Sesampai di pasar Blitar tersangka ini melarikan diri. Korban kemudian kembali ke tempat pembongaran beras di Durenan Trenggalek. Namun STW menyatakan bahwa pihaknya sudah membayar Rp. 30 juta kepada tersangka sambil menunjukkan kwitansi pembayaran. Bahkan masih ada kekurangan 26 juta.
Karna Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka dirumah saudaranya .
” Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti terbukti, maka tersangka akan kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Kapolres Trenggalek.(wek).

Tags: