Titipkan Dana Desa di Pos Kementerian, Jokowi Dianggap Salahi UU Desa

Nizar Zahro

Nizar Zahro

Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menyesalkan keputusan Presiden Jokowi yang menempatkan pos anggaran pemerintahan desa di masing-masing kementerian. Mengingat hal tersebut bertentangan dengan UU Desa No 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan kalau pos anggaran desa diserahkan ke rekening desa atau ke masing-masing pemkab. Karenanya, hal itu bisa saja diselewengkan atau tidak sesuai dengan posnya.
Pria yang juga Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jatim mengatakan penempatan pos anggaran desa di pos kementerian sangat menyalahi UU Desa No 6 Tahun 2014. “UU Desa mengamanatkan kalau pos anggaran desa diserahkan ke rekening desa atau ke pemkab setempat.  Lalu pemkab setempat membicarakannya dengan pemerintahan desa menentukan besarannya untuk pembangunan di desa. Bukan dilewatkan di pos kementerian,”ungkapnya dihubungi, Senin (22/12).
Pria yang juga mantan anggota DPRD Jatim ini memastikan bahwa temuan ini akan disampaikan dalam dengar pendapat dengan Kementerian Pembangunan Desa dalam pembahasan RAPBNP 2015. ” Kami akan meminta penjelasan ini kepada menteri yang bersangkutan, apakah dititipkan di Kementerian Desa atau kementerian lain atau Kemendagri. Ini yang akan kami teliti,”ujar politisi asal Partai Gerindra ini.
Politisi asal Madura ini mengatakan Komisi V DPR RI juga akan mempersoalkan pemberian dana desa Rp 150 juta bukan Rp 1,5 miliar seperti janji Jokowi saat maju dalam Pilpres dan  disesuaikan dengan UU desa. ” Kami mengakui kalau dalam APBN 2015 plot dana untuk desa sebesar Rp 9,070 triliun. Artinya jika dana tersebut dibagi untuk seluruh desa,  maka per desa akan mendapatkan  antara Rp 120 juta hingga Rp 150 juta. Dengan begitu Pemerintah Jokowi punya utang Rp 1,1 miliar. Padahal dalam kampanyenya di visi dan misinya di KPU saat Pilpres lalu akan memberikan dana desa sebesar Rp 1,2 miliar.  Ini harus direalisasikan oleh Presiden Jokowi,”sambungnya.
Ditambahkan oleh Nizar untuk bisa mewujudkan dana desa Rp 1,5 miliar per desa, maka pemerintah harus menyiapkan dana sebesar Rp 56 triliun. ” Angka Rp 56 triliun itu harus dipenuhi oleh Presiden Jokowi untuk bisa memberikan dana per desa Rp 1,5 miliar. Jika tidak bisa direalisasikan, maka di setiap desa di Indonesia terancam akan muncul kesenjangan atau disparitas antar wilayah,”tandasnya.
Di sisi lain, ungkap Nizar nantinya dikhawatirkan aka nada protes dari masyarakat, karena Pemerintahan Jokowi tidak dapat merealisasikan janjinya saat maju Pilpres. Bisa saja Jokowi dituding melakukan kebohongan public atas janji-janjinya tersebut karena tidak dapat direalisasikan.
Sekedar diketahui, janji pemerintah untuk memberikan dana desa sebesar Rp 1,5 miliar  untuk setiap desa di Indonesia sebagai implementasi dari diundangkannya UU Desa tampaknya hanya isapan jempol belaka. Dalam APBN 2015, pemerintah hanya menganggarkan dana sebesar Rp 150 juta per desa. “Untuk Jatim saja dalam APBN 2015 nilainya  Rp 1,161 triliun. Sedangkan jumlah desa di Jatim ada  7.722 desa. Tentunya dana APBN tersebut dibagi dengan jumlah desa yang ada maka per desa mendapatkan Rp 150 juta,”kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/12).  [cty]

Tags: