Truk Muatan Lebihi Kapasitas Berkeliaran di Tuban

Kendaran Truk yang muat matrial tambang melebihi kapasitan di Kabupaten Tuban yang membahayakan penguna jalan lain. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kendaran Truk yang muat matrial tambang melebihi kapasitan di Kabupaten Tuban yang membahayakan penguna jalan lain. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dalam hal ini komisi B, kemarin (17/3) meminta keterangan Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan, kepolisian lalu lintas Polres Tuban dan perwakilan pengsaha tambang, terkait dengan masih banyaknya aktivitas pengangkutan material tambang yang melebihi kapasitas serta membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di jalan umum.
“Kalau laporan dan keluhan dari masyarakat memang mengaku takut karena muatanya melebihi kapasitas, serta tidak diberi pengaman, ini kalau jatuh sangat berbahaya,” kata Cancoko, anggota Komisi B DPRD Tuban usai melakukan pertemuan.
Menurut wakil rakyat dari partai demokrat ini, persoalan kendaran yang mengangkut material tambang dan kapur yang melebihi kapasitas memang sudah cukup lama, namun instansi terkait mengaku telah melakukan pengawasan, akan tetapi faktanya masih belum mampu mengendalikan aktivitas angkutan yang menyalahi aturan itu.
“Kita tidak menyalahkan baik itu Perhubungan maupun pihak Lalulintas, nyatanya aktifitas itu masih berlangsung, saya pikir perlu ditingkatkan. Selama ini yang kami tahu pelaksanaan razia bersifat random (acak), kami pikir perlu lebih inten melakukan merazia, biar mereka (kendaraan pengangut material tambang) jera,” terang Cancoko.
Pemberian sangsi hukum, baik tilang dan denda yang dilakukan oleh petugas juga dirasa kurang maksimal, apalagi pelaku hanya didenda Rp 100,000 jumlah denda tersebut dinilai masih terlalu rendah jika dibanding dengan keuntungan dari kelebihan muatan yang dilakukan. “Dendanya terlalu sedikit pastinya ini tidak membuat merek jera, informasinya hanya Rp100.000 ada apanya, apalagi tidak setiap hari juga mereka didenda, katanya mana mungkin jera,” kata Cancoko.
Menanggapi hal tersebuit, Kepala Dias Perhubungan Kabupaten Tuban, Paraith mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan bersama pihak Lalulintas Polres Tuban, bahkan tidak segan memberikan sangsi tilang maupun denda bagi pelanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, pasal 301, terhadap angkutan yang melebihi muatan atau over kapasitas. “Kita sudah sering melakukan razia berasma petugas kepolisian, bahkan kami juga sering melakukan tindakan tilang maupun denda, dengan menerapkan undang-undang yang ada,” kata Paraith.
Paraith menghimbau kepada pengusaha tambang maupun pemilik angkutan tidak mengangkut melebihi kapasitas, sebab selain melanggar undang-undang, hal itu juga akan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena melintas di jalan umum bukan jalan area tambang. “Mulai meningkatkan kesadaranlah, jangan melanggar aturan, apalagi itu juga membahayaan keselamatan pengguna jalan lainya,” imbau Paraith. [hud]

Tags: