Tuban Siap Laksanakan Pilkades di 36 Desa

Drs Mahmudi (Kepala Bappemas KB dan Pemdes Pemkab Tuban).

Drs Mahmudi (Kepala Bappemas KB dan Pemdes Pemkab Tuban).

Tuban, Bhirawa
Terdapat 36 desa dari 16 Kecamatan di Kabupaten Tuban akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 8 Desember 2016 mendatang. Berbagai kesiapan dan regulasi telah disiapkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (Bappemas KB dan Pemdes) Tuban, salah satunya menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut. “Ada 36 desa yang terlibat karena masa jabatan habis maupun Kepala Desanya (Kadesnya) diberhentikan oleh Pemda,” kata Kepala Bappemas KB dan Pemdes Tuban, Drs Mahmudi (3/8).
Sesuai catatan Bappemas Tuban, 36 desa yang tersebar di 16 kecamatan rinciannya, Desa Rengel di Kecamatan Rengel, Desa Bangunrejo, Gununganyar, Sandingrowo, Kecamatan Soko, Desa Simorejo, Sumberejo, Compreng di Kecamatan Widang, Desa Plumpang di Kecamatan Plumpang, dan Desa Tanggulrejo, Lajulor, Tanggir di Kecamatan Singgahan.
Lainnya Desa Kemlaten, Sukorejo, Mergosari di Kecamatan Parengan, Desa Katerban, Rayung di Kecamatan Senori, Desa Pasean, Wotsogo, Wangi di Kecamatan Jatirogo, Desa Klekeh, Bangilan di Kecamatan Bangilan, Desa Mander di Kecamatan Tambakboyo, Desa Ngampelrejo, Sukoharjo, Desa Boncong di Kecamatan Bancar, Desa Jarorejo di Kecamatan Kerek, dan Desa Socorejo di Kecamatan Jenu.
Kemudian Desa Palang, Dawung, Tegalbang, Keradenan di Kecamatan Palang, Desa Kapu, Sumber di Kecamatan Merakurak, Desa Ngawun, Menyunyur, Banyubang di Kecamatan Grabagan. Lebih lanjut diterangkan, pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 lalu, kini Pemerintah Desa (Pemdes) yang menggelar Pilkades dapat mengacu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2016 dalam pelaksanaannya.
Untuk pembentukan panitia Pilkades sendiri, telah dimulai sejak 25 Juli hingga 3 Agustus 2016. Sesuai UU desa yang baru, Pilkades akan digelar tiga gelombang, dalam kurun waktu enam tahun masing-masing gelombang intervalnya dua tahun. “Gelombang pertama tahun 2016, gelombang kedua tahun 2018, dan gelombang ketiga tahun 2020,” imbuhnya.
Jadwal tersebut dapat berubah sesuai instruksi dari pusat, mengingat pada tahun 2019 juga ada Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal ini menjadi salah satu dilema, apakah Pilkades gelombang dua diundur atau dipercepat pelaksanaannya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban telah mensetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh eksekutif  untuk Pilkades 2016.  Kenaikan anggaran Pilkades tahun ini mencapai sekitar 20 persen atau semula Rp560 juta, saat ini menjadi Rp700 juta.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, Warsito mengapresiasi kenaikan anggaran tersebut. Kendati demikian menjadi momok di tengah masyarakat bahwasanya panitia pemilihan kepala desa kerap melakukan pungutan kepada calon kepala desa.
Hal tersebut acap kali dijadikan alibi untuk menutupi kekurangan penyelenggaraan pilkades. “Kami menyadari anggaran tersebut jika digunakan untuk penyelenggaraan 36 pilkades tentu masih kurang,” kata Warsito yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut. [hud]

Tags: