Sampang, Bhirawa
Kondisi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sampang yang modalnya 99 persen dimiliki pemerintah daerah, mengalami tungakan kredit macet hingga Rp 4 miliar. Kondisi ini diakibatkan para nasabah yang nunggak membayar cicilan hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang macet bayar hingga tahunan.
Tak ingin rugi, pihak PT Bakti Arta Sejahtera Sampang (BAS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS), sejak 2014 lalu menggunakan Kejaksaan Negeri Sampang sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan pada nasabah yang tidak tertib bayar.
Dirut PT BAS BPRS Marsudi mengatakan langkah penagihan yang melibatkan kejaksaan ini terpaksa dilakukan, karena sejumlah nasabah yang tidak tertib bayar. Dari data yang dimiliki hingga saat ini ada 56 nasabah yang nunggak tidak bayar dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp 4 miliar.
“Sebelum melibatkan kejaksaan dalam penagihan, kami sudah melakukan somasi satu sampai ketiga secara persuasif pada nasabah yang bermasalah, namun mereka masih tidak memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, kami memberikan kuasa pada Kejaksaan Negeri Sampang selaku pengacara negara,” jelasnya saat menghadiri hearing Raperda penyertaan modal daerah terhadap BPRS di kantor DPRD Sampang, Senin (7/9).
Marsudi menjelaskan adapun tunggakan kredit macet nasabah bermasalah itu bervariasi nilainya, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Diakuinya kasus ini masih ranah perdata, namun jika selanjutnya ditemukan ada unsur pidana, semisal terkait pemalsuan tanda tangan, maka hal tersebut juga akan diproses di kasus pidana.
Berdasarkan data Raperda penyertaan modal daerah pada BPRS, sampai 2013 penyertaan modal pemerintah daerah Sampang keseluruhanya mencapai Rp 12,9 miliar. Modal dasar pada 2010 PT BPRS BAS sebesar Rp 40 miliar, rinciannya 99 persen dikuasai Pemda Sampang dan 1 persen dikuasai pihak ketiga. [lis]