Tunggu Juknis UU Desa, Baru Siap Melangkah

uu Desa (1)Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan masih menunggu Juknis   dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta proses pengucuran dana dari pemerintah pusat. “Sampai saat ini, kami belum melakukan upaya apapun terkait pelaksanaan undang-undang itu karena belum ada petunjuk teknis lebih lanjut,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas Pemdes) Pemkab Pamekasan Masrukin, Selasa (27/1).
Masrukin menjelaskan, pembahasan terkait pelaksanaan undang-undang itu masih dilakukan di tingkat kabupaten bersama instansi dinas terkait, dan mendiskusikannya dengan DPRD Pamekasan. Sedangkan, sambung dia, untuk langkah teknis  ke bawah  yakni kepada kepala desa dan para perangkatnya belum dilakukan.
“Kalau kita mengambil langkah, sedangkan petunjuk teknisnya belum turun, khawatir nantinya kan disalahkan. Makanya lebih baik menunggu petunjuk teknisnya dulu, baru kemudian mengambil langkah sesuai dengan petunjuk teknis itu,” kata Masrukin.
Mantan Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pemkab juga belum mengetahui secara detil tentang proses pencairan dana alokasi desa yang disediakan pemerintah pusat yang mencapai Rp 1,4 miliar per desa itu. “Demikian juga, ketentuan atau prasyarat untuk mendapatkan dana itu, kami juga belum memahami karena Juknis memang belum turun,” katanya.
Selama ini, kata dia, memang banyak aparat desa dari 178 desa di 13 kecamatan di Pamekasan yang mempertanyakan terkait program pemerintah pusat itu. “Ada yang menanyakan kapan akan ada pelantikan. Ya saya jawab bahwa Juklak dan Juknis belum turun,” tutur Masrukin.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi I DPRD Pamekasan ke sejumlah desa di Kabupaten Pamekasan beberapa hari lalu, terungkap bahwa banyak kepala desa yang merasa keberatan dengan batasan usia bagi aparat, yakni mulai 20 hingga 40 tahun. Hal ini terjadi, karena banyak perangkat desa yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan hingga kini masih menjabat sebagai aparat desa.
Penambahan alokasi dana desa ini direalisasikan setelah pemerintah dinilai ingkar janji. Seperti diketahui dalam kampanye Pilpres Juli lalu, Jokowi pun tak mau kalah dengan Capres Prabowo Subianto yang akan mengalokasikan dana Rp 1 miliar untuk satu desa. Dalam kampanyenya kala itu, Jokowi berjanji akan melaksanakan amanat UU Desa dengan memberikan dana Rp 1,4 miliar setiap desa
Namun nyatanya, Pemerintah Jokowi hanya mampu memberikan dana Rp 120 juta untuk satu desa. Hal ini diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT)  Marwan Jafar yang mengatakan alokasi dana untuk desa tidak mencapai angka Rp 1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. “Pemerintah mengalokasikan Rp 9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa, atau masing-masing desa hanya mendapatkan Rp 120 juta,” kata Marwan pada akhir Desember lalu.
Hal senada juga dikatakan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2015 yang mengatakan masing-masing desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 150 juta. “Dari APBN 2015, anggarannya untuk desa di Jatim dapat Rp 1,161 Triliun, padahal terdapat di 29 kabupaten dan kota jumlahnya mencapai 7.722 desa.  Dengan begitu dalam APBN setiap desa di Jatim hanya mendapat bantuan dana rata-rata sekitar Rp 150 juta,” jelas Karwo. [din]

Tags: