Tuntutan Caleg PKB Sumenep ke MK Resmi Dicabut

6-foto A sul-IMG-20140605-02158 caleg pkbSumenep, Bhirawa
Tuntutan salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep atas nama Sukarnaidi, caleg nomor urut 1 daerah pemilihan (dapil) 5 Sumenep terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah resmi dicabut.
Sekretaris DPC PKB Sumenep, Bahrul Ulum mengatakan, meski jadwal sidang sudah ditetapkan hari ini (6/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun pihaknya melalui kuasa hukum yang ditunjuk DPP PKB menyampaikan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim MK hari ini (kemarin, red).
“Hari ini (kemarin, red) kami melalui kuasa hukum sudah menyampaikan surat pencabutan gugatan ke majelis MK. Jadi, gugatan dari salah satu caleg atas nama Sukarnaidi resmi dicabut,” kata Ulum, di kantor DPC PKB Sumenep, Kamis (5/6).
Menurutnya, dalam surat pencabutan gugatan itu juga melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan DPC PKB Sumenep dengan nomor 111/dpc-30/III/A-1/V/2014. Artinya, gugatan itu tidak akan ditindak lanjuti lagi di MK. “Pencabutan gugatan itu sudah disertai surat dari DPC PKB Sumenep dan diserahkan langsung oleh huasa hukum,” ungkapnya.
Di kabupaten Sumenep ada dua gugatan dari caleg PKB dan PAN. Materi gugatan dua caleg dari parpol yang berbeda itu yakni dugaan penggelembungan suara disejumlah TPS. H Iskandar, caleg PAN nomor urut 7 melaporkan caleg nomor urut 6, Ahmad di dapil 5. Ahmad diduga melakukan penambahan suara sebanyak 3 suara di TPS 2 Desa Bicabbi, kecamatan Dungkek dan 5 suara di TPS 3 dan 7 Desa Dapenda, kecamatan Batang-batang.
Untuk gugatan dari caleg PKB, atas nama Sukarnaidi nomor urut 1. Dia mempersoalkan perolehan suara caleg PKB nomor urut 7, Nayatullah bin Superang dengan dugaan penggelembungan suara dengan modus memindahkan perolehan suara caleg nomor urut 6 atas nama Anwariyah.
Sesuai alat bukti yang diajukan pelaporan ke MK, di tingkat TPS dan PPS caleg nomor urut 7 mendapatkan suara sebanyak 80 suara dan caleg nomor urut 6 sebanyak 17 suara, setelah rekapitulasi surat suara di tingkat PPK, caleg nomor urut 7 memperoleh suara 90 dan nomor urut 6 memperoleh 7 suara. Jadi diduga ada pemindahan suara antar caleg diinternal PKB.
Perolehan suara hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sumenep, caleg PKB nomor urut 1 dapil 5, Sukarnaidi sebanyak 4.406 suara dan Nayatullah bin Superang sebanyak 4.407 suara. [sul]

Keterangan Foto : Sekretaris DPC PKB Sumenep, Bahrul Ulum, menunjukkan surat pencabutan tuntutan ke MK. [sul/bhirawa]

Tags: