Tuntutan Pasal Berlapis Untuk Dokter Narkoba Lapas

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Pasca dinyatakan P21 (sempurna) dan pemeriksaan berkas rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan pelimpahan berkas kasus narkoba dokter pengedar narkotika di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4) besok.
Pelimpahan kasus dokter Heriyanto Budi yang memperjualbelikan obat-obatan yang tergolong narkotika kepada para pasien yang menglamai ketergangungan ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dikatakan Didik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pemeriksaan berkas, sehingga pekan ini bakal di limpah.
“Jika tidak ada kendala, Selasa depan (besok, red) akan di limpah ke Pengadilan. Paling tidak minggu ini harus segera kami limpahkan,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (10/4).
Dijelaskan Didik, karena terbatas masa tahanan tersangka yang hanya 20 hari, Ia memastikan pelimpahan narkoba dokter Heriyanto Budi dilakukan pekan ini. Selain itu, Didik menginginkan kasus narkoba dokter Budi sesegera mungkin di sidangkan di Pengadilan. “Karena terbatas masa penahanan, secepatnya juga kasus ini harus segera disidangkan,” ungkapnya.
Tak hanya dokter Budi, Didik menambahkan, satu berkas dalam satu rangkaian perbuatan ini juga rampung dan siap di limpahkan. Satu berkas ini merupakan satu rangkaian kasus dengan dokter Budi. Adapaun tersangkanya adalah Andre, selaku pengguna obat-obatan yang diperjual belikan tersangka Budi.
“Andre yang merupakan pengguna ini, ditangkap terlebih dahulu oleh BNNK Surabaya. Berkasnya juga sudah rampung dikerjakan oleh JPU, tinggal menjalani persidangan,” papar Didik.
Sebelumnya, PNS pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo ini didakwa melanggar Pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki, serta narkotika golongan III. Tersangka juga melanggar Pasal 124 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan III.
“Ancaman Pasal 112 yakni tiga tahun pidana penjara. Sedangkan Pasal 124 ayat 1 ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” pungkas pria asli Bojonegoro ini.
Kasus ini bermula saat dokter Heriyanto Budi yang merupakan PNS atau dokter di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu. Sebagai dokter umum, dokter Budi membuka usaha di rumahnya di Jl Jemur Andayani, Surabaya.
Aksinya inipun berhasil dicium Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika golongan III jenis Suboxone 6 bungkus (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet. Tidak sampai disitu, petugas masih menemukan 4 butir alprazolam di brangkas tersangka. [bed]

Tags: