Tuntutan Tiga Bulan Driver Ojek Online Dirasa Adil

Ahmad Hilmi Hamdani, terdakwa kasus laka lantas saat berkonsultasi dengan pengacara usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (27/2). [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa driver ojek online (ojol), Ahmad Hilmi Hamdani kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2). Sidang beragendakan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny.
Jaksa Neldy melalui tuntutan itu menyatakan, terdakwa Hilmi bersalah karena telah lalai hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Hilmi dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani Bin Setiyo Wahono bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Jaksa Neldy saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa karena kelalaiannya telah menyebabkan korban Umi Insiyah mengalami luka berat. Sementara yang meringankan, karena terdakwa sopan selama persidangan. Selain itu, sudah ada pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga.
Sementara itu, pengacara Hilmi, Surya Adianto merasa lega dengan tuntutan tersebut. Pihaknya menilai tuntutan dari jaksa tersebut sudah ringan. “Kami sudah berusaha yang terbaik untuk meringankan hukuman beliau,” ucapnya.
Hilmi berpeluang divonis bebas dalam sidang terakhirnya. Namun, Surya enggan berandai-andai. Dia kini lebih memilih berkonsentrasi untuk meringankan hukuman yang diterima kliennya tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
“Dalam pembelaan nanti akan kami sampaikan hal yang bisa meringankan. Karena sebenarnya Mas Hilmi ini korban, bukan tersangka,” tegasnya.
Sesuai dakwaan, kasus ini terjadi saat terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018 pukul 19.30. Saat itu, motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I. Sementara dari arah berlawanan melaju motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai saksi Miftakhul Efendi.
Motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan, lalu terlibat tabrakan dengan motor yang dikendarai Hilmi. Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. [bed]

Tags: