Unesco – Pemkot Mojokerto Teken MoU Pelatihan Difabel

Wali Kota Mas'ud Yunus (kanan) didampingi kadisnaker Amin Wachid dan perwakilan UNESCO, menandatangani MoU, Kamis (26/3) kemarin. (kariyadi/bhirawa).

Wali Kota Mas’ud Yunus (kanan) didampingi kadisnaker Amin Wachid dan perwakilan UNESCO, menandatangani MoU, Kamis (26/3) kemarin. (kariyadi/bhirawa).

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kebijakan pemkot Mojokerto memberikan kesempatan bekerja dan pendiidkan kepada kelompok difabel mendapat apresiasi UNESCO. Salah satu  elemen Peserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bidang pendidikan dan kebudayaan itu, meneken Memorandum of Undestanding (MoU) dengan pemkot Mojokerto, Kamis (26/3) kemarin.
UNESCO Jakarta Office yang diwakili Irakli Khodeli, Head of Social and Human Sciences mengatakan, kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto merupakan bagian dari upaya mempromosikan implementasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
“Secara konkrit kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto ini dalam bentuk dukungan penyediaan pengetahuan, informasi serta keahlian teknis bagi para penyandang disabilitas dan aparatur sipil,” kata Irakli Khodeli usai penandatanganan MoU.
Nota kesepahaman itu sebelumnya sudah dilakukan Mr Shahbaz Khan di kantor UNESCO Jakarta. “Direktur UNESCO (Mr Shahbaz Khan) saat ini tdak berada di Indonesia. Mengingat  UNESCO Jakarta Office membawahi 6 negara,” imbuh Irakli Khodeli.
Menurutnya, MoU atas permintaan dan inisiatif Disnakertrans Kota Mojokerto
untuk mewujudkan Kota Mojokerto saebagai kota inklusi berstandar internasional. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini,” kata Irakli Khodeli.
Hal itu, lanjutnya, sesuai komitmen UNESCO untuk menciptakan lingkungan yang lebih akses dan memungkinkan partisipasi penuh para difabel.
Sementara itu Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengatakan, nota kesepahaman dengan UNESCO akan memberikan nilai positif untuk peningkatan kapasitas penyandang disabilitas agar memiliki daya saing di dunia kerja.
”Saat ini tengah dalam proses pengesahan rancangan perda (peraturan daerah) tentang pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Raperda ini telah mendapat dukungan dari ILO Jakarta Office karena sesuai dengan konvensi PBB dan Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Jika peraturan perundangan mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang difabel minimal satu persen dari total tenaga kerjanya, perda itu, kata Mas’ud Yunus, mewajibkan minimal dua persen.
Amin Wachid Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmgrasi kota Mojokerto menambahkan jika saat ini sejumlah perusahaan di kota Mojokerto yang menampung difabel sebagai karyawanya. Diantaranya perusahaan sepatu Dragon,  rokok Bokor Mas, PT geristha Agung dan PT Bumi Indo.
“Di kota Mojokerto sejak 2013 lalu, ada difabel ada 489. Melalui job fair yang kita gelar, sebagian dari mereka bisa tertampung,” tandas Amin Wachid. [kar.]

Tags: