UPN Veteran Jatim Lakukan Pendampingan Legalitas dan Digital Marketing bagi Bumdes

Sidoarjo, Bhirawa
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki peran penting dalam mendongkrak perekonomian sekaligus pendapatan pemerintah desa. Untuk itu, selain legalitasnya harus dilengkapi, Bumdes perlu dikelola secara profesional layaknya perusahaan pada umumnya.

Untuk mendorong proforma Bumdes yang profesional itu, Tim Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Vetran Jatim melakukan Pendampingan Legalitas dan Digital Marketing Bumdes di Desa Mojorangagung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Kamis (18/8).

Dosen Pengajar Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim Sutrisno Wiwin Yulianingsih yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, penting bagi Bumdes memiliki tim pemasaran atau tim marketing yang unggul. Sehingga produk atau jasa yang dihasilkan oleh unit usaha BUMDes dapat dikenal dan laku di pasaran.

“BUMDes harus mengikuti perkembangan dunia digital saat ini, mengingat BUMDes juga menjalankan usaha yang memerlukan pasar sebagai pembeli atau target market. Pemasaran digital harus dikuasai, sebab dunia sedang bergegas menuju era digital” ujar Wiwin.

Wiwin juga mengatakan Bumdes harus sadar digital marketing. Karena di era serba digital ini, pemasaran lewat media digital pasar berangsur beralih ke media digital. Seseorang akan mencari suatu produk hanya mengeklik melalui halaman pencari di Google, atau ketika seseorang ingin mencari kunjungan wisata desa, maka dia pun akan mencari di Google atau media sosial.

Narasumber lainnya yakni Yana Indawati yang menekankan pentingnya pentingnya legalitas bagi Bumdes. Hal ini agar pelaksanaan Bumdes sebagai bagian dari program pemerintah desa dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, Bumdes merupakan badan usaha yang jenis usahanya tidak ditentukan secara khusus. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa.

Status badan hukum BUMDes dipertegas dalam UU Cipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yang lain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum sehingga diperlukan legalitas bagi Bundes.

“Oleh karena itu diperlukan suatu perjanjian tertulis berupa akta dan perijinan dari BUMDes,” pungkas dia. [tam.gat]

Tags: