Urgensi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Oleh :
Berlinda Galuh P. W
Dosen MKWK Pancasila dan PKn Univ. Muhammadiyah Malang

Menjelang tahun pemilihan umum (Pemilu), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting dijaga, pemeliharaannya mencakup banyak hal mulai dari implementasi peraturan hingga menjaga komunikasi. Dan, netralitas ASN ini menjadi isu yang mendapat banyak sorotan publik khususnya saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terus terjadi, karenanya penting untuk terus menanamkan pemahaman terkait hal tersebut.

Berangkat dari potensi pelanggaran netralitas ASN yang masih saja terus terjadi itulah, penulis tertarik meluangkan gagasan sekaligus ide solusi di rubrik halaman opini harian ini agar kemungkinan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN tersebut bisa diminimalisir demi menjaga kepercayaan publik, menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.

Stop ASN berpolitik praktis
Mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN harus terus diwujudkan agar bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN itulah semua pihak perlu saling mengingatkan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Netralitas PNS dari sisi kode etik, dan dari sisi disiplin PNS tertera jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Pada Pasal 5 huruf n PP Disiplin PNS menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Regulasi dalam mengawal netralitas ASN meski terus disosialisasikan kepada semua kalangan ASN, seperti halnya yang tertera jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Itu artinya, tertera jelas bahwa regulasi tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral, sehingga pelanggaran hukum netralitas ASN tidak terus berulang. Berdasarkan catatan ada 999 penanganan pelanggaran ASN di Pemilu 2019 lalu. 89 perkara diantaranya direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN). Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89% dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91% terbukti penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Oleh sebab itu, regulasi yang mengawal netralitas ASN meski perlu diindahkan oleh seluruh ASN tanpa kecuali agar pelaksanaan demokarsi dapat berjalan aman dan lancar. Idealnya ASN tidak terjebak dalam politik praktis lima tahunan. Pasalnya, ketidaknetralan ASN bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Menjaga netralitas ASN
Birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar-negara atau pemerintah sehingga sumber daya manusia ASN harus netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN sebagai dukungan prinsip demokrasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Melalui peran ASN sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Pasalnya, SDM birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar-negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Idealnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.

Netralitas ASN sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, maka setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Setidaknya berikut ada beberapa penyebab maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

Pertama, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada kepentingan negara.

Kedua, kepentingan politik partisan ASN yang memiliki irisan kekerabatan ikatan darah atau persaudaraan dan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta Pemilu. Atau kesukuan dengan calon yang melahirkan politik identitas.

Ketiga, digunakannya Pemilu sebagai wadah tukar guling untuk mencari promosi jabatan. Kemudian intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam ekosistem yang tidak menguntungkan turut menjadi faktor.

Keempat, penegakan hukum yang masih birokratis terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN menjadikan masalah tersebut terus berulang.

Merujuk dari keempat hal yang menjadi penyebab maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu tersebut di atas, semakin menyadarkan semua pihak bahwa menjaga dan memberikan pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.

———– *** ————-

Tags: