Usai Dijemput Paksa, Henry J Gunawan Dijebloskan di Rutan Medaeng

Usai Dijemput Paksa, Henry J Gunawan Dijebloskan di Rutan Medaeng

(Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembangunan Pasar Turi-) 

Kejari Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan tidak berkutik saat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8). Bos PT GBP (Gala Bumi Perkasa) ini dijemput paksa lantaran dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh dua kongsinya di pembangunan Pasar Turi, yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei.
Sebelum menjalani proses tahap II di Kejaksaan, Henry menjalani persidangan kasus Pasar Turi di PN Surabaya. Meski sedang menjalani persidangan, penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap melakukan upaya jemput paksa terhadap bos PT GBP ini. Upaya jemput paksa ini merujuk pada pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) yang sebelumnya gagal dilakukan penyidik Polisi, lantaran Henry J Gunawan terkena penyakit Jatung.
Setelah dinyatakan sehat, barulah penyidik Mabes Polri melakukan proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tak nampak kuasa hukum Henry, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwi Warsono dalam tahap II ini. Melainkan hanya istri dan anaknya saja. Setelah hampir dua jam menjalani proses administrasi, Henry akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahan Kejari Surabaya.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini tersangka HJG (Henry J Gunawan) ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Pasar Turi,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, M Teguh Darmawan, Rabu (8/8).
Teguh menjelaskan, tersangka HJG bukan hanya terlibat dalam perkara ini saja. Jadi ada beberapa perkara yang telah dilakukannya. Kebetulan tersangka hari ini (kemarin) sedang menjalani sidang di PN Surabaya terkait perkara yang lain. Pada saat dia sidang, kemudian dilakukan tahap II oleh penyidik Polisi.
“Dari perkara ini, kerugiannya mencapai Rp 240 miliar. Tersangka kita tahan dan titipkan selama 20 hari ke depan ke Rutan Medang,” tegasnya.
Disinggung mengenai kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya terkene serangan jantung, Teguh mengaku, saat ini kondisi tersangka HJG sehat. Dalam pelimpahan tahap II ini pihaknya menegaskan bahwa sudah ada dokter pembanding yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka.
“Tersangka sudah sembuh dan dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat, kita tidak bisa terima tahap II ini. Hal itu dikuatkan dengan adanya pernyataan kesehatan dari dokter pembanding,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menambahkan, tahap II ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar. Dan kasus ini atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto (Bos PT Joyo Mashyur) dan Heng Hok Soei alias Asoei (owner PT Siantar Top).
“Tahap II ini terkait laporan dari pelapor atas nama Asoei dan Teguh Kinarto. Dan ada keterkaitan dengan perkara-perkara sebelumnya. Dalam hal ini tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tambahnya. [bed]

Tags: