Usulan Penurunan Pajak Hiburan Tak Jelas Tujuannya

DPRD Surabaya,Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Pansus di Komisi A DPRD Surabaya, terus menuai tanggapan karena memuat usulan yang aneh bahkan menjadi yang pertama kali dalam sejarah.
Pengamat kebijakan kota,  Irwanto Limantoro , menyebut langkah penurunan pajak untuk Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti kontes kecantikan, discotik, karaoke dewasa, panti pijat, club malam dan sejenisnya, adalah tindakan yang aneh.
Jika dilatarbelakangi sikap pro terhadap pengusahanya, Irwanto mengatakan bahwa niat untuk menurunkan nilai pajak dianggap sikap yang nanggung.
“Kalau memang niatnya seperti itu, ya nanggung, kenapa tidak dibebaskan sekalian, supaya Kota Surabaya menjadi Kota Hiburan, dan jangan-jangan ini juga mengarah kepada bebasnya RHU saat bulan Ramadhan, tambah kacau lagi,” ucap pria yang juga mantan anggota Komisi A DPRD Surabaya asal partai Demokrat periode 200-2014 ini ,, Rabu (12/7)
Tidak hanya itu, pengurus DPC Partai Demokrat Surabaya ini juga berpendapat, kalau niatnya membantu masyarakat, yang layak diturunkan itu justru pajak makanan dan minuman, karena dampaknya akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ya ini memang aneh, karena kita mengetahui bahwa hasil PAD dari sektor hiburan cukup besar, karena kalau niatnya membantu masyarakat, kenapa bukan pajak makanan dan minuman yang diturunkan, agar bisa menumbuhkan pengusaha baru,” tandasnya.
Bahkan dia menganggap sebagai preseden bruk di Kota Surabaya, jika usulan penurun pajak RHU ini sampai bisa lolos dipembahasan Pansus yang saat ini dilaksanakan oleh komisi A DPRD Surabaya.
“Kalau sampai hal ini benar-benar terjadi, saya menganggap sebagai preseden buruk untuk Kota Surabaya, karena pertumbuhan RHU tidak akan bisa dikendalikan, oleh karenanya saya mendukung sikap dan langkah ketua Fraksi Demokrat H Juanedi, untuk segera menggelar rapat internal fraksi,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP, yang mengatakan akan segera menggelar rapat intern Fraksi terkait materi penurunan pajak RHU yang saat ini masuk dalam draft Raperda Pajak Daerah.
“Itu gimana kok bisa seperti itu ayo nanti kita rapat intern (fraksi) untuk menyikapi masalah ini,” sahutnya.
Untuk diketahui, dalam draft raperda pajak daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor, yakni untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 persen menjadi hanya 10 persen. Demikian juga dengan pajak untuk discotik, karaoke dewasa, panti pijat, club malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50 persen, akan diturunkan menjadi 20 persen.
Hasil penelusuran media ini di lingkungan DPRD Surabaya, Raperda yang berisi soal penurunan pajak RHU ini konon adalah inisiatif yang sebelumnya dilakukan pembahasan di Badan Pembuat Perda (BPP).
Dan ironinya, sumber di lingkungan Pemkot Surabaya juga mengatakan bahwa materi penurunan pajak RHU itu bukan ide Pemkot, tetapi justru merupakan masukan dari DPRD. [gat]

Tags: