Verifikasi Tunggakan PBB, Pemkot Surabaya Kirim Surat ke Kemenkeu

Salah satu kawasan perumahan di Surabaya.

Salah satu kawasan perumahan di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya kini tengah berupaya melakukan verifikasi ke pemerintah pusat terkait data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih nyangkut. Piutang pajak yang dimaksud adalah piutang PBB ketika masih dikelola pemerintah pusat. Nilainya pun cukup besar yakni mencapai Rp 700 miliar.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pemkot saat ini memang tengah berupaya menghubungi pemerintah pusat. Dengan tujuan untuk mengecek kembali data setiap wajib pajak yang terhitung dalam wajib pajak yang memiliki piutang tersebut.
“Saat ini kami masih terus bersurat ke Kementerian Keuangan untuk melakukan verifikasi data, posisi terutang itu di mana saja, sebab ditakutkan ada data yang dobel,” kata Hendro dikonfirmasi, Rabu (10/8) kemarin.
Jika memang ada data yang dobel, maka pemkot akan segera melakukan penghapusan data piutang tersebut. Sebab jika tidak dihapus maka akan membebani bagi wajib pajak yang terdata berutang ke Pemkot Surabaya.
Meski begitu Hendro menegaskan bahwa per akhir Juli lalu, target penerimaan pendapatan di luar piutang itu sudah tercapai dengan nilai melampaui target. Dari target 60 persen, pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tercapai 63 persen dari Rp 6,7 triliun. “Yang terbesar memang sektor PBB, lalu disusul dengan pajak hotel dan pajak restoran,” ujarnya.
Pemkot juga terus berupaya untuk mendorong penerimaan pajak dengan banyak upaya. Mulai penagihan door to door hingga memberikan banyak kemudahan pembayaran. Saat ini pembayaran melalui ATM dan mobile phone juga sudah bisa dilakukan di beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan pemkot. Oleh sebab itu Hendro berharap kesadaran pembayaran pajak warga Surabaya juga bisa meningkat banyak.
“Penagihan terus dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK). Yang sudah diberi peringatan sampai tiga kali dan belum bayar baru akan dilakukan penyitaan,” tegas Hendro.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya DPPK Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi sistem penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) elektronik atau e-SPTPD di Graha Sawunggaling. Kegiatan tersebut diikuti 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Menurut Kepala DPPK Kota Surabaya Yusron Sumartono, e-SPTPD merupakan cara baru dalam penyampaian laporan omset penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
Menurut Yusron, salah satu tujuan inovasi e-SPTPD ini adalah untuk mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu.
“Bisa saja kami beri ruang itu untuk menunda pembayaran. Tetapi ke depan, dengan online ini akan kelihatan dan bisa terkontrol mana wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, sehingga bisa segera disampaikan,” kata Yusron.
Untuk teknisnya, Yusron menjelaskan penyampaian SPTPD secara daring (online) tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak. Jadi, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulanan nya melalui website. Pihaknya menargetkan, pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD seluruhnya sudah akan menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi cara manual.  [geh]

Tags: