Viva Yoga Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PAN Lamongan

Viva YogaLamongan, Bhirawa
Saling tunjuk dan saling mengeluarkan SK begitulah yang masih bergulir di internal PAN Lamongan akibat Musyda yang berahir dengan deadlock pada bulan lalu. Sehingga hingga saat ini belum ada titik terang siapa yang menduduki kursi Ketua DPD PAN definitif. Sebab, DPW dan DPP sama-sama mengeluarkan SK tetapi berbeda. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menunjuk Viva Yoga Mauladi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lamongan.
Dalam surat keputusan (SK) penetapan bernomor PAN/A/Kota/KU-SJ/02/IX/2016, DPP, mengangkat, menetapkan dan memutuskan Pelaksana Tugas Ketua adalah bapak Viva Yoga Mualadi, Wakil Ketua Husnul Aqib, Sekretaris Sonhadji Zainudin, Bendahara M Fadloli. “Hari kemarin (Kamis 1 September 2016, red) diserahkan kepada saya dan haji M Fadloli,” ungkap Sonhaji di Hotel Grand Mahkota, Jumat (2/9).
Praktis, dengan keluarnya SK dari DPP tersebut maka, dinamika politik di tubuh internal DPD PAN Kabupaten Lamongan akan terus menghangat. Sebab, adanya SK tersebut maka SK DPW PAN Jawa Timur (Jatim) tidak berlaku.
“Saya tidak memberikan keputusan secara pribadi tapi boleh dibaca di dalam surat keputusan DPP, ada klausul yang menyebutkan bahwa semua keputusan yang bertentangan dengan DPP dinyatakan tidak sah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lamongan ini.
SepertiĀ  diketahui, pada Sabtu (27/8/) silam, DPW PAN Jatim mengeluarkan SK bernomor PAN/13/A/Kpts/K-WS/176/VIII/2016, yang menetapkan Amar Syaifudin sebagai Ketua DPD PAN Lamongan. Bahkan, SK dari DPW itu sudah diserahkan ke Amar di rumah makan Aqila, pada Selasa (30/8) lalu. “Dengan adanya Keputusan DPP ini, maka segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku. DPW, DPD, DPC, DPRT wajib mematuhi keputusan ini,” ucap Sonhadji menandaskan.
Lebih jauh, dia juga mengungkapkan masa berlaku dari SK yang dikeluarkan DPP untuk Plt Ketua DPD PAN Lamongan, Viva Yoga. “SK Plt kalau melihat tulisannya mulai 2015-2020, jadi periodesasi di PAN itu 2015-2020, kalau ada keputusan lain akan diatur kemudian,” pungkas Sonhadji. [mb9]

Tags: