Wabah, Dilarang Mudik

Suasana para pemudik

Tradisi mudik lebaran patut dikhawatirkan menyebarkan wabah virus corona. Terutama pada kawasan produksi pangan di pedesaan. Sesuai amanat konstitusi, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah. Komnas HAM (Hak Hasasi Manusia) telah merekomendasikan larangan mudik, dan pembatasan sosial, mencegah wabah penyakit yang berbahaya. Larangan mudik berlaku manakala wabah CoViD-19 masih menunjukkan tren penularan makin meluas.
Semakin banyak pemerintah daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar). Selain Ibukota Jakarta, dan Sumatera Barat, PSBB telah berlaku di Jawa Barat (10 daerah), dan Banten (untuk Tangerang Raya). Juga di Jawa Timur telah disetujui diberlakukan PSBB Kota Surabaya, dan kawasan penyangga “ring-1” (sebagian Sidoarjo, dan sebagian Gresik). Setiap keadaan PSBB diberlakukan selama 14 hari, dan bisa diperpanjang.
Beberapa ibukota propinsi juga telah dilaksanakan PSBB. Diantaranya, Pekan Baru (Riau), Makasar (Sulsel), Banjarmasin (Kalsel), dan Tarakan (Kalimantan Utara, Kaltara). Seluruhnya memenuhi kriteria epidemiologi. Bisa jadi, ibukota propinsi yang lain akan menyusul. Diataranya, Medan (Sumut), dan Semarang (Jateng). Seluruh ibukota propinsi biasa menjadi pusat pergerakan dan pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Terutama di terminal, pelabuhan, dan bandara, pada masa persiapan mudik.
Sekitar dua juta pemudik, biasanya memenuhi jalan trans Jawa (dan jalan tol), melaksanakan tradisi tahunan jelang hari raya Idul Fitri. Serta ratusan perjalanan kereta-api, puluhan kapal laut, dan ratusan penerbangan melayani masyarakat pulang kampung. Pemerintah propinsi seantero Jawa juga memfasilitasi program mudik gratis. Menyediakan angkutan lebaran melalui jalan darat, dan kapal penyeberangan untuk kawasan kepulauan.
Seperti dilakukan pemerintah propinsi Jawa Timur, sejak lima tahun silam memfasilitasi kapal penyeberangan. Rute kapal laut paling laris biasa terjadi pada tujuan Bawean (kabupaten Gresik), serta tujuan Kangean, Sapudi, dan Raas (di perairan kabupaten Sumenep, Madura). Pelabuhan pemberangkatan berpusat di Gresik, Surabaya (Tanjung Perak), Situbondo (pelabuhan Jangkar, dan Banyuwangi (Tanjungwangi). Sampai dibantu kapal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Fasilitasi angkutan mudik lebaran juga dilakukan berbagai perusahaan swasta nasional, BUMN, dan organisasi masyarakat. Seluruh full-seat, tempat duduk penuh. Masih ditambah angkutan khusus kargo yang mengangkut sepedamotor pemudik. Sehingga mudik lebaran tidak perlu susah-payah menggunakan sepedamotor, berebut jalan dengan kendaraan roda emat. Sangat miris, karena arus lalulintas saat lebaran makin padat. Mudik makin mudah, murah, dan nyaman.
Mudik pulang kampung bagai wajib. Bahkan tidak mudik dianggap mengingkari adat tradisi, dihukum pengucilan sosial. Kecuali yang sakit, serta “apes” (secara ekonomi, dan terkena musibah) boleh tidak mudik. Bisa jadi, musim mudik tahun ini banyak yang “apes,” terkena dampak wabah pandemi global CoViD-19. Karena pemerintah pusat telah menetapkan social distancing sejak awal Maret 2020. Eksesnya, kinerja ekonomi pemerintah, BUMN, dan swasta menyusut.
Banyak pegawai, karyawan swasta, dan buruh pabrik di-rumah-kan dalam rangka social distancing. Penghasilan niscaya berkurang. Bahkan sebagian tidak memiliki penghajsilan karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Menganggur. Diperkirakan jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah (minimal) sebanyak 4,25 juta orang. Manakala perekonomian tumbuh rendah (kurang dari 2%) pengangguran bisa mencapai 9,35 juta. Sebesar 83% berada di pulau Jawa.
Maka pelarangan mudik, bisa menjadi reasoning “apes.” Tidak pulang kampung bisa dimaklumi. Tahun ini, tidak ada lagi fasilitasi angkutan mudik gratis oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan ormas. Tidak mudik lebih afdhal, menghentikan pewabahan virus corona. [*]

Rate this article!
Wabah, Dilarang Mudik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: