Wabup Madiun Buka Bimtek Pembentukan Perundang-undangan TA 2018

Wakil Bupati Madiun Drs. H. Iswanto,M.Si (kiri) saat membuka Pembentukan Bimtek Perundang-undangan TA 2018 tersebut membacakan ambutan Bupati Madiun di ruang Eka Kapti Puspem Mejayan, Senin (14/5). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Wabup Madiun, Drs. H.Iswanto, M.Si membuka Bimtek Pembentukan Perundang-undangan TA 2018 dengan narasumber dari Ketua PPOTODA Fakultas Hukum Unv. Brawijaya dan Biro Hukum Prov Jatim di ruang Eka Kapti Puspem Mejayan, Senin (14/5).
Tujuan di selenggarakan Bintek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam hal legal drafting bagi perangkat desa sehingga menciptakan keharmonisan produk hukum daerah berdasarkan Herarki Perundang-undangan.
Acara Bimtek ini akan terlaksana 2 sesi yaitu hari ini dan besok, peserta pada sesi pertama di ikuti dari perangkat Desa Kec. Mejayan, Wungu, Pilangkenceng, Wonoasri dan Balerejo, terdiri dari 75 orang.
Materi yang akan di bahas pada Bimtek tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pada acara Wakil Bupati Madiun Drs. Iswanto, saat membuka Bimtek tersebut membacakan ambutan Bupati Madiun yang intinya, pembangunan Hukum Nasional semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan produk hukum Daerah, baik tingkat nasional maupun Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar Hukum bagi pembentukanproduk hukum daerah baik di tingkat pusat maupun daerah.Undang-Undang ini dibentuk kata Wabup, untuk menciptakan tertib peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya utuh dan harmonis, tidak saling bertentangan,dan tumpang tindih satu sama lain sesuai dengan hierarki Perundang-undangan.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan Perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk suatu peraturan perundang undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Ke depannya, diharapkan semoga setelah mengikuti Bintek Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, dapat meningkatkan pemahaman bagi Perangkat Daerah / Perangkat Desa dalam hal pembentukan Produk Hukum Daerah/ Desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Madiun,”kata Wabup berharap. [dar]

Tags: