Wabup Tuban Imbau KKKS Migas Jaga Aset

hud-wabub Tuban saat diwawancarai wartawanTuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, mengaku belum menerima laporan terkait tuntutan ganti rugi petani yang sawahnya tercemar akibat blow out sumur tua yang ada di Lapangan Tawun Gegunung, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban beberapa saat yang lalu.
Hal ini berbeda pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Media Pemkab Tuban beberapa hari lalu, yang mengatakan kalau Pemkab sudah mendapatkan laporan mengenai permasalahan ini.
“Belum, ganti rugi yang mana? Pemkab belum mendapatkan laporan sama sekali,” Kata Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat dikonfirmasi bhirawa setelag acara di kantor PT Semen Indonesia Tbk kemarin lusa (22/10)
Wabub balik balik bertanya, kepada siapa tuntutan ganti rugi itu ditujukan. Apakah kepada penambang tradisional yang sebelumnya mengelola sumur tua, ataukah kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP). “Apakah ditujukan kepada Pertamina? Ataukah ditujukan kepada warga penambang yang ada di sana?” tanya Noor Nahar yang juga ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tuban ini.
Kendati demikian, dia mengatakan kalau otoritas wilayah tersebut milik Pertamina EP. Sehingga apabila ada kerugian yang dirasakan petani, maka hal itu perlu dibicarakan juga dengan Pertamina. “Sekali lagi, kita sampai sekarang belum dapat laporan terkait itu,” lanjut Noor Nahar.
Lebih lanjut Wabub meminta pada semua Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ada di Bumi Wali Tuban untuk melakukan pengawasan serius di wilayah kerjanya . “Kami minta supaya semuanya (KKKS Migas) menjaga wilayah operasionalnya. Utamanya yang ada di Kabupaten Tuban,” Pinta manta Ketrua Kadin Tuban sebelum menajabt sebagai Wakil Bupati ini.
Hal ini disampikan oleh Wabub terkait banyaknya penambang ilegal yang mengintai wilayah pelosok Tuban. Utamanya di wilayah perbukitan kapur dan jauh dari pemukiman. “Contohnya apabila (upaya aktivitas penambangan ilegal) itu ada di wilayah Pertamina EP, ya Pertamina EP yang harus menjaga hal itu supaya tidak terjadi, karena itu adalah asset mereka yang harus dijaga,” tegas Noor Nahar.
Permintaan dan himbauan pemkab tersebut juga dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur mengenai pertambangan Migas di daerah. Semuanya terpusat, sehingga Pemkab tidak punya kewenangan apapun mengenai wilayah pertambangan Migas.
“Karena apa? Kalau sampai ada aktivitas penambangan ilegal kan berbahaya. Semua bisa dirugikan, mulai dari lingkungan, warga, pertanian, Belum lagi kalau sampai terjadi blow out” kata Noor Nahar.
Karena apabila permasalahan penambangan ilegal tidak ditangani sejak dini. Bisa menimbulkan masalah serius dikemudian hari. Kalau terlalu lama dibiarkan, masyarakat tersebut bisa tergantung dan sulit melepas pekerjaan tersebut.
“Makanya awasi benar-benar wilayah kerjanya di Tuban, kalau misalkan ada (penambangan Migas ilegal) kan bisa berkordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” kata terang Wabub.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, mengatakan kalau Pemkab Tuban sudah mendapatkan laporan terkait permintaan ganti rugi petani yang sawahnya tercemar. Pemkab meminta tanggung jawab ganti rugi itu diselesaikan oleh rekanan dari Pertima EP, dalam hal ini PT Tawun Gegunung Energi (TGE).(hud)

Caption foto : Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si (Wakil Bupati Tuban).

Tags: