Wabup Tuban Imbau Warga Dilibatkan Penyusunan RAPBDES

 Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si (Wakil Bupati Tuban)

Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si (Wakil Bupati Tuban)

Tuban, Bhirawa
Guna memberikan kepercayaan dalam transparansi anggaran pada publik, Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein,M.Si meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDES). “Tidak ada ruginya melibaykan masyarakat dalam merumuskan RAPBDES, jadi kalau kades mau melibatkan masyarakat itu justru bagus, karena sebagai bentuk partisipasi dan juga keterbukaan,” kata Wabup (1/9).
Wabub yang juga Ketua Tanfid DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban ini menjelaskan, mengenai transparansi penggunaan anggaran desa itu sebenarnya sudah diatur. Baik Peraturan Menteri Desa (Permendes) maupun Peraturan Daerah (Perda), disitu sudah menjelaskan secara detail. “Jadi, mau ngak mau RAPBDES harus disosialisasikan juga, sosialisasi dalam bentuk pengumuman agar masyarakat mengetahui,” terang Wabub.
Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan Kades adalah lebih memberanikan diri untuk merangkul elemen masyarakat yang bertujuan mengontrol ADD maupun DD secara bersama. “Kades harus bisa melakukan itu, walaupun harus bertahap,” kata Wabub.
Sementar itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Keluarga Berencana (Bappemas, Pemdes, dan KB) Kabupaten Tuban, menargetkan proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua, selesai akhir tahun 2016. “Pada bulan Agustus pihaknya sudah mulai mengajukan DD/ADD kepada Pemerintah Pusat,” kata Kepala Bappemas, Pemdes, dan KB Kabupaten Tuban, Drs Mahmudi (1/9).
Dimungkinkan pada akhir tahun pihaknya sudah bisa melakukan transfer DD/ADD tahap dua ke masing-masing desa. Sementara sampai saat ini proses pencairan DD/ADD masih memasuki tahap pertama dan sudah ditransfer ke seluruh desa. “Sampai saat ini baru ada beberapa desa dari 15 kecamatan yang sudah mengajukan DD/ADD tahap kedua,” imbuh Mahmudi.
Sedangkan desa yang belum mengajukan DD/ADD tahap kedua rata-rata masih menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama, karena untuk mencairkan DD/ADD tahap kedua pihak desa harus menyelesaikan LPJ penggunaan DD/ADD tahap pertama. [hud]

Tags: