Wabup Tuban Ingatkan PNS Golongan III-IV Bayar Pajak

Karikatur PajakTuban, Bhirawa.
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si mengingatkan atas Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).
Para PNS yang diwajibkan melaporkan laporan SPT tahunan pada PNS yang masuk pada golongan III dan IV, sementara golongan di bawahnya tidak diperkenankan disampikan Wabub pada giat pekan panutan SPT tahunan secara e-filing beberap saat lalu di Pendopo Krido Manunggal Tuban.
“Hampir semua PNS memiliki NPWP, kita coba ingatkan lagi PNS mengisi SPT tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret. Beberapa PNS ada yang belum memiliki NPWP, seperti PNS golongan rendah belum dikenakan pendapatan kena pajak,” Wabub (22/3).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, laporan SPT tahunan diwajibkan oleh wajib pajak baik itu pajak badan, pribadi dan tidak terkecuali PNS. Kendati PNS tersebut bukan dari golongan tiga ataupun empat.
“Karena PNS yang memiliki NPWP sudah pasti diwajibkan melaporkan PST tahunan. Biasanya mereka yang pernah mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan pasti memiliki NPWP,” kata Eko (22/3).
Sebagaimana diketahui, laporan SPT memiliki beberapa fungsi vital. Yaitu bagi Wajib Pajak (WP) atau PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah paja. Bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.
“Untuk melaporkan SPT tahunan kini semakin dipermudah. Yakni masyrakat dapat mengakses melalui e-filing,” terang Eko.
Target penerimaan pajak yang dipasang oleh Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Tuban di tahun 2016 meningkat sekitar 32 persen. Kenaikan target penerimaan pajak kerap terjadi di setiap tahunnya.
Seperti dikethaui pada 2015, target penerimaan pajak sebesar Rp568 miliar. Kemudian di tahun ini meningkat Rp78 miliar. Yakni di tahun 2016 target pajak mencapai Rp646 miliar.
“Kenaikan pajak ini dikarenakan peningkatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di mana pemerintah membutuhkan biaya tinggi untuk pembangunan,” lanjut Eko Radnadi Susetio.
Berbagai upaya lain dilakukan oleh KPP Pratama Tuban untuk menggerakkan masyarakat untuk sadar pajak telah dilakukan. Salah satunya yakni mendatangi langsung subjek wajib pajak atau pun secara mobile.
“Seperti melakukan pendekatan dengan insatansi pemerintah,” Terang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio. (hud)
Caption foto : Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si. (khoirul Huda)

Tags: