Wajagung Optimistis Kejari Surabaya Sabet Predikat WBK

Wakil Jaksa Agung Arminsyah usai meninjau Kejari Surabaya dalam proses penilaian predikat Wilayah Bebas Korupsi, Rabu (7/11). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus berbenah dalam hal pelayanan publik maupun penanganan perkara di wilayah hukumnya. Hal itu tiada lain guna meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kejari Surabaya.
Setelah mendapat kunjungan kerja (kunker) dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Elvis Johnny beberapa waktu lalu. Kini giliran Wakil Jaksa Agung (Wajagung) Arminsyah yang melakukan kunker di kantor Kejari Surabaya, Rabu (7/11) sekaligus melihat kesiapan predikat WBK apakah pantas diraih Kejari Surabaya.
“Penilaian sementara, kemungkinan besar lolos. Tapi sekali lagi, yang berwenang menentukan lolos apa tidaknya bukan saya. Melainkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan),” kata Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan, program WBK ini sekaligus sebagai program reformasi birokrasi. Salah satu tahapannya adalah WBK. “Dari teman-teman reformasi birokrasi, kementerian dan juga dari BPS sudah melakukan pengecekan. Rencananya Kejari Surabaya akan lolos,” jelasnya.
Ada banyak kriteria kelolosan, sambung Arminsyah, di antaranya adalah area perubahannya mana, pelayanan masyarakatnya bagaimana, percepatan penyelesaian perkaranya bagaimana. Terkait Sistem Pelayanan Terpadu, pihaknya mengaku hal tersebut termasuk bagian dari terobosan dalam melayani masyarakat.
“Hal tersebut termasuk pelayanan elektronik (e-Tilang). Jadi masyarakat terlayani. Termasuk penanganan perkara, intinya cepat dan tidak ada yang macam-macam,” tegasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ini menambahkan, di Jawa Timur Kejari yang digadang-gadang bisa memperoleh predikat WBK ada dua. Dua Kejari ini, lanjut Arminysah, yakni Kejari Surabaya dan Kejari Situbondo. “Dua Kejari itu sementara ini bisa dikatakan layak memperoleh predikat WBK,” pungkasnya.
Tak hanya di Kejari Surabaya, Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki Kejati Jatim mendapat apresiasi juga dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karena dengan sistem ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk memantau perkara yang sedang ditangani.
“Ini (aplikasi) masih di atas rata-rata (penilaian kualitas). Saat ini juga sedang dilakukan survei kepada pengguna layanan ini,” kata Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Kemenpan RB Ronald Anas usai memantau pelayanan publik di Kejati Jatim.
Ronald mengaku pelayanan administrasi data terpadu ini merupakan bagian dari sistem yang akan dimasifkan. “Saat ini masih sangat terbatas informasi Kejaksaan, kepolisian dan Pengadilan. Ke depan akan bisa dioptimalkan lagi,” ucapnya.
Di lingkungan Kejaksaan, sambung Ronald sistem ini sudah dikembangkan di Kejari Surabaya, Kejari Situbondo dan Kejati Jatim. Pada sistem ini masyarakat bisa memantau perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
“Harapannya sistem ini bisa direplikasi ke sejumlah daerah lain. Sehingga antara Kejaksaan, kepolisian dan Pengadilan bisa sinkron untuk penanganan perkara,” pungkasnya. [bed]

Tags: