Wakil Bupati Trenggalek: Bahas Dua Perda Bentuk BUMD Baru

Wakil Bupati Trenggalek Moh Nur Arifin

Trenggalek, Bhirawa
Dua Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diajukan Pemkab Trenggalek . Dua Perda ini diharapkan akan menjadi dasar pendirian perusahaan daerah baru yang akan menggantikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU)n dan BUMD yang saat ini bermasalah.
“Dengan adanya dua Perda ini kita ingin evaluasi dan restrukturisasi kekayaan, aset kita sehingga nanti bisa dikelola dengan maksimal. PDAU yang sekarang ini kan masih ada yang bermasalah hukum. Jadi akan dilikuidasi semua. Maka jika semua sudah inkrah nanti akan dibuat perseroan daerah baru,” tutur Wakil Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Jum’at (5/10/2018)
Dikatakan Arifin, untuk terbentuknya perseroan baru harus ada Perda dulu. Menurutnya , Pemkab akan membuat BUMD -BUMD baru berdasarkan dua ketegori yaitu perusahaan daerah dan perseroan daerah.
Perusahaan dengan kategori perseroan akan diarahkan pada orientasi laba atau hasil, sementara untuk perusahaan daerah akan diarahkan pada orientasi layanan public seperti PDAM.
“Perusahaan daerah ini hanya untuk pelayanan publik, sehingga tidak money orientet seperti PDAM dan lainnya. Sedang perseroan daerah harus mengarah kepada money orientet,” jelasnya
Dar isitu diimbuhkan Arifin, harus ada perda dulu, sebagai pertimbangan untuk membuka BUMD baru yang sifatnya perseroan daerah.
“Sambil menunggu itu, jika nanti ada penyertaan dan akses yang strategis dan bisa dikelola, maka dengan Perda ini semua diharapkan bisa bergerak,” paparnya
Ditambahkan pula bahwa, progres ini sendiri sudah ada, sudah likuidasi dan apraisal. Sudah ditunjuk serta sudah diketahui angkanya. Sehingga rencana akses ini bisa diuangkankan untuk permodalan awal PDAU selanjutnya.
“Untuk lokasi juga begitu, tetap dengan usaha yang sama atau mungkin akan dibuka perusahaan lainnya. Tapi belum bisa dilelang karena masih dalam inkrah dikejaksaan,”tuturnya (wek)

Tags: