Wali Kota Madiun Ancam Tutup Nekad Buka Bulan Ramadan

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, SH. MM didampingi Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (baju batik) saat diwawancari wartawan di gedung Diklat Gulun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, SH. MM didampingi Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (baju batik) saat diwawancari wartawan di gedung Diklat Gulun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto,SH. MM, berjanji akan menindak tegas seluruh tempat hiburan malam, termasuk Cafe, yang buka di luar jam ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Hal ini akan dilakukan, karena pihaknya mendapat informasi tentang adanya tempat hiburan malam yang buka melebihi jam yang telah ditentukan. Apalagi beberapa hari lagi memasuki bulan suci Ramadan. “Kalau ada yang melanggar, pasti saya sikat. Tolong dukung saya untuk menertibkan itu (yang buka di luar ketentuan),” kata Wali kota Madiun, Bambang Irianto, di sela-sela menghadiri Forum Silaturahmi Pemkot Madiun dengan Insan Pers/Media dan LSM di Gedung Diklat Pemkot Madiun, kemarin.
Untuk itu, lanjut Bambang Irianto, agar masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memberikan informasi jika ada tempat hiburan malam yang membandel. Terutama yang buka hingga pagi. “Tolong sampaikan dimana lokasinya. Nanti saya sendiri yang akan memimpin penertiban. Pasti saya tindak tegas,” tegas Bambang.
Masalahnya lanjut Wali Kota Madiun, di Kota Madiun itu satpol PP nya hanay 70 orang. Itupun yang PNS hanya belasan orang. Jadi wajar saja kalau Satpol PP kewalahan mengoperasi Café yang umumnya mbandel sak karepe dewe begitu.
“Sudah begini saja, apa kira-kira ada LSM yang menjadi Satpol PP. Jadi dalam hal ini, saya minta tolong dan saya dibantu untuk menata Kota Madiun agar menjadi aman tentram,” kelakar Bambang Irianto disambut tawa hadirin.
Sementara di waktu yang sama, Bagian Humas dan Protokol Pemkot Madiun, membagikan surat edaran kepada para awak media. Surat atas nama Walikota dengan Nomor 489/1608/401.023/2015 yang ditandatangani Sekda Maidi, berisikan tentang semua informasi yang berkaitan dengan pembangunan Kota Madiun, akan disampaikan langsung oleh Walikota secara periodik dalam jumpa pers.
Sedangkan informasi lain yang berkaitan dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), harus melalui Bagian Humas dan Protokol Setda. Nantinya Bagian Humas dan Protokol yang akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait. Dengan kata lain, kepala SKPD dilarang memberikan informasi kepada wartawan.
Larang Rumah Karaoke
Sementara itu, pada bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil kebijakan untuk melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Hal ini dilakukan Pemkab Kediri untuk mengantisipasi adanya sweping dari organisasi masyarakat.
Dikatakan Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) untuk membahas kebijakan tersebut.
“Mungkin H-7 kita akan merapatkan ini, selanjutnya kita beri surat edaran pada pengelola tempat hiburan, untuk tidak beroperasi pada bulan puasa nanti, ini juga untuk menjaga situasi yang sudah kondusif saat ini, apalagi ini juga menjelang Pilkada,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan jika masih ada pengusaha rumah karaoke atau kafe yang masih beropersi pada bulan puasa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pembekuan izin usahanya. “Untuk itu kita beroordinasi dengan kepolisian untuk melakukan patroli, dan jika ditemukan cafe atau rumah karaoke yang masih beroperasi akan kita sanksi,” tegas Agung.
Menurutnya, larangan beropersi tempat hiburan dan eks lokalisasi ini sudah dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya, dan pihaknya tidak ingin suasana bulan puasa ini menjadi tindak kondusif dengan hanya memeberikan pembatasan jam operasional. “Yang jelas untuk Pemkab melarang buka tempat hiburan malam seperti kafe, eks lokalisasi pada bulan puasa nanti, untuk panti pijat kita masih akan rapatkan, karena panti pijat adanya baru-baru ini,” tandasnya.
Diketahui darri data Satpol PP Kabupaten Kediri, ada sekitar 200 rumah karaoke yang ada di Kabupaten Kediri, namun ironisnya hanya 13 rumah karaoke atau kafe yang memiliki izin resmi.
Sementara, Kebijakan sebaliknya dilakukan Pemerintah Kota Kediri, pada bulan puasa Pemkot Kediri masih memberi toleransi terhadap pengelola tempat hiburan malam dengan memboleh cafe, atau rumah karaoke untuk beroperasi. Namun ada pembatasan jam operasionalnya, yang biasanya buka hingga dari sore hingga dini hari, Pemkot hanya memperbolehkan buka pada pukul 20.30- 02.00.
Sementara itu pula, Bupati Pasuruan mengimbau semua pelaku bisnis rumah makan yang ada di Kabupaten Pasuruan supaya menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Tentusaja, seruan itu agar mereka melakukan pengaturan waktu operasional yang disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan.
“Kami meminta kepada semua pelaku bisnis rumah makan, restoran, warung makan agar menghormati kearifan lokal masyarakat yang sedang berpuasa. Ramadan bukan sekali ini saja, tapi tiap tahun hadir sehingga jelas agar ada penyesuaian. Ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan, Rabu (10/6).  [dar,van,hil]

Tags: