Wali Kota Madiun: Siap Hadapi sebagai Laki-laki

Bambang Irianto

Bambang Irianto

Pasca Jadi Tersangka KPK
Kota Madiun, Bhirawa
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp 76, 5 miliar, Wali Kota Madiun Bambang Irianto masih melakukan kegiatan pemerintahan seperti biasanya. Termasuk membuka acara Penguatan Lembaga Kemasyarakatan di Aula Kecamatan Taman yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (20/10).
Dalam kesempatan itu Bambang Irianto kembali curhat tentang dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, ia akan menghadapi masalah yang dihadapinya sebagai laki-laki.
“Akan saya hadapi sebagai laki-laki. Bapak ibu tidak perlu malu punya wali kota seperti saya. Semua yang saya lakukan, demi masyarakat Kota Madiun. Saya tidak korupsi,” kata Wali Kota Madiun Bambang Irianto sambil matanya berkaca-kaca di hadapan para Ketua RT/RW di Aula Kecamatan Taman Madiun, Kamis (20/10).
Bagaimana penilaian warga tentang penetapan Wali Kota Madiun sebagai tersangka oleh KPK? Ketua RT 4/RW 2 Kelurahan Kuncen Kecamatan Taman Setu (54), mengatakan dirinya awam masalah hukum. Apalagi jika ditanya soal wali kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun menurutnya, harus diakui, selama kepemimpinan Bambang Irianto banyak warga miskin yang terbantu.
“Tidak punya WC dibuatkan, tidak punya kamar mandi dibuatkan, rumah rusak diperbaiki dan sakit berobat juga gratis. Jalan sampai masuk gang juga mulus. Tahu saya beliau pemimpin yang baik karena membangun Kota Madiun. Kalau masalah dengan KPK, saya tidak tahu,” kata Setu kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Dia diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM pada 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bonie Ikut Dicekal
Tak hanya itu, pasalnya sejak 7 Oktober lalu, melalui Direktorat Jendral Imigrasi, KPK telah mengajukan cegah tangkal untuk berpergian keluar negeri terhadap Wali Kota Madiun. Bahkan puteranya, Bonie Lakmana yang statusnya sebagai saksi juga dicekal oleh KPK.
Bambang Irianto sendiri mengaku belum menerima surat pencekalan ke luar negeri, menyusul statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Belum. Wes, ben ae (sudah, biar saja). Kalau tidak bisa berobat di luar negeri, saya berobat di Sogaten saja (RSUD Kota Madiun),” ujar Bambang Irianto kepada wartawan.
Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, wali kota dua periode tersebut dikabarkan pergi ke Singapura untuk mengobati sakit yang dideritanya. Hanya saja, tidak diketahui sakit akibat penyakit apa.
Dengan pencekalan ini keduanya tak bisa bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan keduanya.
Belum diketahui keterkaitan Bonnie dalam kasus tersebut. Kediaman Bonnie di Kota Madiun juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa hari lalu. [dar]

Tags: