Wali Kota Malang Pastikan Urus Adminduk Wajib Selesai Satu Hari

Kota Malang, Bhirawa
H. Sutiaji Wali Kota Malang, berjanji untuk pengurusan ,e-KTP dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) harus selesai dalam satu hari. Jika tidak  maka masyarakat berhak untuk mendapat layanan berupa pengiriman dokumen gratis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan administrasi kependudukan akan dibenahi kembali. Sehingga, masyarakat akan dimudahkan dalam setiap layanan publik yang diberikan,  dulu ngurus KTP di kelurahan tiga hari, ke depan harus bisa dilakukan dalam sehari. Nanti SOP akan dibenahi,”tegas Sutiaji Selasa 10/3 kemarin.            Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang targetnya beroperasi Agustus mendatang. Semua urusan perizinan dia targetkan bisa dilaksanakan dalam satu hari dan di lokasi yang sama. Tidak perlu berpindah-pindah. 
“Saya menginstruksikan agar semua layanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan di satu lokasi saja. Sehingga masyarakat tak perlu lagi mendatangi gedung pemerintahan lain untuk mendapatkan sebuah izin,”tandasnya.
Dengan 400 lebih layanan, Sutiaji optimis masyarakat tak akan lagi malas mengurus dokumen kependudukan ataupun surat izin lainnya. Karena semua layanan dipermudah hanya dalam satu lokasi saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarni menegaskan pihaknya siap menjalankan ienteruksi Pimpinanya itu. “Insya Allah kami siap menjalankan interuksi Pak Wali,”tuturnya.
Selain itu per satu Juli 2020 mendatang, seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Malang tak perlu lagi dilegalisir.
Hal itu merujuk pada Peraturan Kemendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Dimana seluruh dokumen yang telah dibubuhi tandatangan elektronik tak harus dilegalisir. Terutama untuk berbagai kegiatan yang membutuhkan dokumen adminduk.
“Jadi semua sudah pakai tandatangan elektronik, nggak pakai legalisir lagi,” katanya.
Meski begitu, menurutnya masyarakat akan tetap mendapat layanan bagi yang ingin melakukan legalisir. Pasalnya, di Kota Malang masih banyak warga yang menggunakam dokumen format lama. Diantaranya seperti akta kelahiran hingga kartu keluarga.
Ia menyampaikan, dalam aturan baru tersebut, dokumen administrasi nantinya tak akan menggunakan kertas hologram, melainkan kertas HVS 80 gram. Hal itu juga sesuai dengan intruksi dari Kemendagri.
“Jadi nanti yang berhologram itu hanya KTP dan KIA saja, selebihnya itu gunakan kertas HVS 80 gram,” terang Eny.
Lebih jauh dia berharap agar masyarakat lebih tertib administrasi. Dia mengimbau agar masyarakat selalu rutin mengupdate data administrasi kependudukan. Salah satunya kartu keluarga, yang pastinya memang selalu mengalami perubahan. [mut]

Tags: