Wali Kota Risma Jamin Tak Ada Toko Jual Mihol

Wali-Kota-Tri-Rismaharini-ketika-berdialog-dengan-ana-anak-dalam-roadshow-pelayanan-publik-[dre/bhirawa].

Wali-Kota-Tri-Rismaharini-ketika-berdialog-dengan-ana-anak-dalam-roadshow-pelayanan-publik-[dre/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Wali kota Tri Rismaharini menyatakan bakal melakukan penutupan toko-toko yang masih menjual minuman beralkhohol (mihol) sejak pemberlakukan Permendag Nomor 6 tahun 2015  hari ini.
Toko swalayan dan toko eceran di Surabaya, lanjut Wali kota,  tidak boleh lagi ada yang menjual mihol. Jika sampai kedapatan masih menjual, tanpa kompromi, pemkot akan langsung melakukan eksekusi penutupan toko tersebut.
Menurut Risma, Pemkot memang tegas soal penegakan peraturan ini. Sebab implikasinya menyangkut masa depan dan juga kesehatan anak. “Ya, aturan itu sudah dikeluarkan dalam Permendag, dan sebagai bentuk dukungan kota Surabaya juga sudah diwujudkan dalam Perda. Jika ketahuan masih jual, tanpa babibu kita akan langsung tutup,” tutur Risma yang ditemui di ruang kerjanya di Balaikota kemarin (15/4).
Sebab ia menyebutkan bahwa peredaran mihol di Surabaya sebenarnya juga sudah mask ke tingkat yang membahayakan. Bahkan ada yang berjualan sangat dekat dengan lokasi sekolah yang banyak terdapat pelajar.
Dan sayangnya ada juga pelajar Surabaya yang membeli mihol tersebut. Oleh sebab itu, dengan adanya momen penegakan Permendag ini, Risma mengaku akan tegas dalam menindak oknum penjual yang masih melanggar.
“Di Surabaya itu ada, dulu di depan SMAN 6 itu ada yang jual, dan anak-anak juga beli, makanya kita langsung tutup tokonya. Terus di Surabaya ini juga bahayanya nyata, wong ada itu yang juga jualan bukan di toko lagi, tapi jualannya di mobil,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya menyebutkan bahwa Surabaya memang melarang pedagang eceran untuk menjual mihol. Akan tetapi bari restoran, bar, hotel dan juga supermarket dan hypermarket pihaknya tetap mengijinkan untuk adanya transaksi jual beli.
Asalkan mereka sudah mengajukan izin dan syarat-syaratnya terpenuhi. Risma meminta pengusaha untuk tidak berfikir sulit untuk meminta ijin, sebab wanita alumni Arsitektur ITS itu berjanji untuk mempermudah prosesnya.
Bagaimana dengan pengaruh penjualan mihol terhadap pendapatan asli daerah (PAD)? Risma menjawab penjualan tersebut sama sekali tidak berpengaruh. Justru sebaliknya, ia sangat ingin anak-anak Surabaya terselamatkan dengan adanya minuman keras yang bisa mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan ini, Risma berharap agar pengonsumsi minuman keras oleh anak muda dibawah 21 tahun bisa berkurang drastis. Terutama usia pelajar.
“Kita sudah koordinasi dengan kecematan, kita akan turun langsung. Yang melanggar kita akan langsung proses,” tegasnya lagi.
Sementara itu, sebelumnya, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya Muhammad Soelthoni menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung merazia penjualan mihol di toko swalayan dan toko kelontong dengan bekerjasama dengan satpol PP setempat. Pria yang akrab disapa Thoni itu menyampaikan bahwa bagi yang masih menjual akan langsung dilakukan perampasan prodduk atau dibuatkan berita acara pelanggaran.
“Yan anti aka nada prosedurnya, mulai dari BAP sampai dengan penempelan stiker pelanggaran pada toko yang bersangkutan,” tutur Thoni. [geh]

Tags: