Wali Murid Harus Jeli Tentukan Sekolah

Prose Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 untuk SMP, SMA dan SMK negeri di Surabaya mulai dibuka, Senin (22/6) hari ini.  Tahap pertama, Dindik Surabaya mulai membuka PPDB jalur khusus. Ini merupakan jalur bagi siswa berprestasi akademis, non akademis dan olahraga.

Prose Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 untuk SMP, SMA dan SMK negeri di Surabaya mulai dibuka, Senin (22/6) hari ini. Tahap pertama, Dindik Surabaya mulai membuka PPDB jalur khusus. Ini merupakan jalur bagi siswa berprestasi akademis, non akademis dan olahraga.

Hari Ini, PPDB Jalur Khusus Dibuka
Dindik Surabaya, Bhirawa
Keberadaan sejumlah sekolah bermasalah di Surabaya menuntut calon wali murid harus semakin mawas diri. Khususnya saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai pada Juni-Juli ini.  Izin operasional, status akreditasi dan kedekatan dengan tempat tinggal harus jadi pertimbangan utama.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan menuturkan, wali murid bisa mengakses profil sekolah melalui website dispendik.surabaya.go.id. Hal ini penting, sebab sekolah yang tidak tercantum di laman tersebut dipastikan bermasalah. “Kalau tidak ada di website, wali murid sudah harus curiga,” kata Ikhsan, Minggu (21/6).
Sebelumnya, Dindik Surabaya beberapa kali telah menghentikan izin operasional sejumlah sekolah swasta. Tahun lalu, penghentian izin operasional dialami SMA Jayasakti dan sekolah di bawah Yayasan Perguruan Ganesha Surabaya. Baru-baru ini, Dindik Surabaya kembali menghentikan izin operasional untuk lima sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan (YP) Trisila Surabaya.
Ikhsan menuturkan, siswa yang diterima sekolah tanpa izin operasional akan berdampak pada status siswa tersebut. Konsekuensi yang paling berat ialah siswa tidak diizinkan mengikuti Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US) SD/MI. “Kalau sudah begitu, yang dirugikan adalah peserta didik dan wali muridnya,” tutur dia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi. Dia menilai perlu adanya langkah antisipasi untuk hal ini. Di antaranya ialah dengan mempublikasikan sekolah-sekolah yang beroperasi tanpa izin operasional. Menurutnya, pengumuman kepada publik terkait sekolah tak berizin dapat meminimalisir kesalahan memilih sekolah. “Jangan sampai masalah seperti YP Trisila terulang. Sekolah beroperasi tapi lahannya bersengketa dan izin operasionalnya dihentikan,” tutur dia.
Dia menjelaskan, dengan diketahuinya sekolah berizin dan tak berizin, masyarakat bisa selektif memilih. Hal ini demi terjaminnya keberlangsungan pendidikan anak-anak. “Selama sekolah memenuhi persyaratan administrasi, tidak ada alasan bagi Dindik Surabaya untuk tidak mengeluarkan izin operasional,” ujar dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Martadi menyatakan, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, menyebut setiap satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan pembelajaran apabila tidak mempunyai izin. Izin penyelenggaraan pendidikan ini menyangkut izin prinsip dan izin operasional.
Sementara itu, proses PPDB tahun ajaran 2015/2016 untuk SMP, SMA dan SMK negeri di Surabaya mulai dibuka. Senin (22/6) hari ini, Dindik Surabaya mulai membuka PPDB jalur khusus. Ini merupakan jalur bagi siswa berprestasi akademis, non akademis dan olahraga.
Ketua Panitia PPDB Surabaya Yusuf Masruch mengatakan, terdapat dua jenis PPDB jalur khusus ini. Yaitu jalur prestasi dan jalur mitra warga. Pada jalur prestasi, pendaftaran akan dimulai mulai hari ini hingga 26 Juni mengatang. Dilanjutkan jalur mitra warga pada 27 – 30 Juni.
Untuk jalur prestasi akademis dan non akademis, pendaftaran langsung dilakukan di Kantor Dindik Surabaya dan jalur olahraga pendaftaran melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Sedangkan untuk jalur mitra warga, pendaftar bisa langsung menuju ke sekolah. “Untuk jalur prestasi, kita yang akan menentukan sekolah mana. Sedangkan untuk jalur mitra warga, siswa akan bersaing dalam kuota lima persen yang tersedia,” tutur Yusuf.
Penentuan sekolah ini, lanjut Yusuf, akan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya ialah nilai, kedekatan dengan tempat tinggal, kedekatan dengan tempat latian, dan sekolah yang bisa menampung bakatnya. Pada pertimbangan ke empat ini, Yusuf mencontohkan, atlet pelajar voly akan dimasukkan ke sekolah yang memiliki klub voly dan berprestasi di bidang tersebut. “Siswa boleh saja memilih sekolahnya. Tapi keputusan tetap ada di tangan dinas,” pungkas Yusuf. [tam]

Tags: