Warga dan Kades Keluhkan Layanan CV Sinar Abadi

TEKS FOTO : Material proyek pengerjaan plengsengan sungai Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Situbondo milik CV Sinar Abadi ditumpuk hingga memakan badan jalan Minggu (7/2). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sejumlah warga yang ada di Desa/Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo mengeluhkan keberadaan proyek pemeliharaan pembangunan rehab sungai sekunder Tenggir B.TR.3-5 Di.Sampean, Minggu (7/2). Pasalnya, sejumlah bahan material bangunan seperti pasir dan batu ditumpuk tak beraturan di jalan setempat hingga memakan badan jalan. Akibatnya warga yang menggunakan jalan desa tersebut mengalami gangguan karena tertutup oleh tumpukan material bangunan milik CV Sinar Abadi.

Salah satu warga bernama Fathorrahman mengatakan, saat hendak sholat Jumat kemarin lusa dirinya melintas di lokasi proyek pembangunan plengsengan sungai Desa Mangaran. Karena jalan tertutup oleh tumpukan material, Fathorrahman menaiki motor dengan pelan.

Namun naas, ujar dia, motor yang ia kendarai terbentur oleh tumpukan material yang nyaris menutupi badan jalan. “Saya sampai terjatuh gara gara terhalang oleh tumpukan material proyek yang dikerjakan oleh CV Sinar Abadi ini,” ujar Fathorrahman.

Masih kata Fathorrahman, seharusnya pemilik CV memahami tentang fungsi jalan jika mengerjakan sebuah proyek. Bukan sebaliknya, ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo itu, menempatkan material bangunan dengan sembarangan. “Harus diatur sedemikian rupa sehingga pengguna jalan bisa melintas dengan lancar. Bukan ditumpuk seperti ini yang menutupi badan jalan desa,” teriak Fathorrahman.

Pria yang juga menjabat Plt Kasi Pengolahan Hasil Perikanan dan Plt Kasi Pengendalian Sumberdaya Perairan Dinas Perikanan itu menambahkan, dirinya meminta pemilik CV segera memindahkan sebagian tumpukan material yang menutupi badan jalan sehingga tidak membahayakan warga yang beraktivitas dan melintas di lokasi proyek. “Tolong itu dipindah material bangunan yang menutupi jalan sehingga tidak mengganggu aktivitas dan kegiatan warga setempat. Sebab jika terus dibiarkan akan membahayakan warga,” papar Fathorrahman.

Terpisah, Kades Mangaran Lilik Linarno mengaku sudah dua kali memanggil Direktur CV Sinar Abadi untuk dimintai pertanggungjawaban tumpukan material yang ditempatkan secara serampangan. Kata Inar, panggilan akrabnya, selayaknya setiap CV harus memberitahukan terlebih dahulu kepada dirinya selaku penanggung jawab desa jika mengerjakan proyek.

“Ini mulai awal bekerja hingga saat ini belum pernah kulon nuwun ke saya selaku Kades. Sebab jika terjadi apa apa pasti itu larinya ke saya. Kalau sampai hari Selasa (9/2) tidak hadir di balai desa, proyeknya untuk sementara akan saya hentikan,” tegas Inar.

Sementara itu pemilik CV Sinar Abadi Eko ketika dikonfirmasi mengakui jika bendera CV itu merupakan miliknya. Soal keluhan Kades dan warga, tegas Eko, dirinya terbiasa selalu memberitahu (kulon nuwun) terlebih dahulu. “Ya betul itu CV milik saya,” aku Eko.[awi]

Tags: