Warga Kota Batu Khawatir Hak Atas Tanah Negara Hilang

tandon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota BatuKota Batu, Bhirawa
Proyek pembangunan tandon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu yang berada di Kelurahan Ngaglik, kembali mencuat pasca adanya isu penyerobotan aset kelurahan. Data yang berhasil dihimpun Bhirawa, proyek tersebut masih menyisakan masalah.
Pasalnya, tanah seluas 600 meter persegi dan 1/4 nya digunakan PDAM belum ada status peralihan hak. Hanya ada konpensasi sebesar Rp 80 juta dari PDAM bagi kelurahan. Sampai sekarang, proses pelepasan aset pemerintah juga belum jelas.
Sehingga timbul persepsi ada kongkalikong antara kelurahan dan PDAM. “Proyeknya sudah selesai, kalau tandon itu buat mencukupi kebutuhan air bersih di Ngaglik kami sambut baik, tapi ini digunakan desa lain,” kata warga Ngaglik yang tidak mau disebut namanya.
Sebagian warga bahkan pernah mempertanyakan proyek tersebut sewaktu lurah Ngaglik, masih dijabat Arif R Ardyasana. Namun, jawaban yang diberikan tidak cukup memuaskan.
Menanggapi hal itu, Lurah Ngaglik, Sasongko Fitra, membeberkan, bahwa status tanah milik negara (P2) yang kebetulan dikuasai warga puluhan tahun. Hal itu dapat diketahui dari Letter C bertuliskan dikuasai makam china dan hansip.
Hansip/Linmas Kelurahan Ngaglik-lah yang mengajukan permohonan hak atas tanah seluas 100-an meter persegi. Sedangkan sisanya merupakan makam Cina dan rumah Kasatgas Linmas. Menurut Fitra, luas tanahnya total sekitar 600 meter persegi, 140 meter dibangun rumah Kasatgas Linmas, sisanya 460 meter persegi dibagi 2 makam china dan hansip. “Rumor diluar bahkan diklaim sebagai tanah PMI, kebetulan dulu pengurus PMI adalah tokoh masyarakat Ngaglik,” jelasnya.
Dia juga membenarkan ada konpensasi Rp 80 juta, tapi bukan masuk ke kas kelurahan, melainkan hak linmas. Uang tersebut masih utuh sampai sekarang, dan belum ada tindak lanjut penggunaannya. Ditambahkan, statusnya over garap sehingga harganya tentu tidak sama dengan harga jual beli tanah dipasaran. “Status tanahnya milik negara, bukan aset kelurahan maupun pemerintah daerah, tapi jika dimohon hak milik bisa saja diproses,” imbuhnya.
Menurut warga, kalau toh diajukan untuk dimohon menjadi hak milik, maka yang berhak adalah Linmas. Pemberian kompensasi oleh PDAM kepada Linmas tersebut hanya didasari surat perjanjian saja. Warga khawatir dengan ditempati tandon PDAM, maka hak Linmas untuk memohon tanah tersebut bisa hilang. [sup]

Tags: