Warga Pamekasan Lapor SK Kades ke Komisi I DPRD

dpr-riPamekasan, Bhirawa
Sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, menolak SK (Surat Keputusan) pengangkatan Sekretaris Desa setempat, dengan mendatangi kantor DPRD Pamekasan. SK ditandatangan Kepala Desa Pademawu Timur, berinisial M, dalam status tersangka dugaan kasus korupsi raskin (beras rakyat miskin)
Protes warga diterima langsung Ketua Komisi I DPRD, H. Ismail, berserta anggota. Moh. Rasyad selaku koordinator warga Desa Pademawu Timur, mengatakan, pengangkatan Sekdes menajadi Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Desa itu dinilai tergesa-gesa dan syarat dengan kepentingan politik. “Gimana seorang Kades yang berstatus sebagai tersangka kok bisa mengeluarkan kebijakkan stategis. Kami minta dewan dapat mendudukan persoalan ini secara proposional dan dapat diterima semua pihak,” tandanya.
Dijelaskan, tertanggal 9 Februari, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Pamekasan memanggil Kades Pademawu Timur, berinisial  M, atas kasus dugaan penyelewengan raskin. Dia memilih mangkir dari panggilan, pada tanggal 12 Februari, sang Kades sudah menerbitkan SK pengangkatan Plt Kades atas rekomendasi Camat Pademawu.
Atas tindakan Kades M, warga meminta dewan terhormat khusus Komisi I DPRD, untuk menekan Pemkab Pamekasan agar segera mencabut rekomendasi Camat Pademawu tentang persetujuan pengangkatan Sekdes sebagai Plt Kades. “Ini permintaan mendesak karena kondisi di bawah sudah cukup resah. Jadi, kami memohon agar rekomendasi dari Camat Padewau segera dicabut,” tandas M. Rasyad, mantan anggota DPRD Pamekasan periode 1992-1997.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H. Ismail, mengatakan, berdasar Undang-Undang No.4 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa Kepala Desa yang berstatus sebagai tersangka, tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan strategis. Produk hukum tentang pengangkatan Plt Kades itu, tetap sah secara hukum. “Aturan yang dikeluarkan tetap sah secara hukum dan yang bersangkutan bisa menjalankan pemerintahan di Desa. Yang jadi persoalan adalah proses penetapannya,” tambahnya. [din]

Tags: