Warga Tuntut Kembali Pengusutan Ruilslag Waduk Sepat

3-sepatSurabaya, Bhirawa
Puluhan warga Waduk Sepat kembali melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (27/10) kemarin. Mereka menuntut pembatalan tukar menukar (ruilslag) waduk antara Pemkot Surabaya dengan PT Ciputra Surya.
Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sepat Lidah Kulon, Dian Purnomo mengatakan bahwa tuntutan warga tetap sama. Selain meminta tukar menukar waduk oleh Pemkot dengan PT Ciputra pada tahun 2008 lalu dibatalkan. Warga juga menuntut agar aktivitas pengurukan di Waduk Sepat oleh Ciputra yang saat ini sudah berlangsung, segera diberhentikan.
“Rumah warga memang sudah sering kebanjiran. Yang sudah diuruk, waduk di Kelurahan Jeruk. Sudah jadi bangunan sejak lama. Untung saja masih ada ladang sawah, kalaupun banjir tidak akan lama surutnya,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya M Mahmud mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut kasus ruilslag Waduk Sepat pada 2008 lalu. Ia menilai, ada ketidakberesan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Surabaya dengan PT Ciputra Surya pada 2008 lalu. Ada klausul yang menyebutkan hal yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lokasi waduk.
“Saya baca MoU-nya, di situ disebut bekas waduk. Saya ke lokasi, ya memang waduk, bukan bekas waduk. Ini harus dibongkar, siapa oknum-oknum di baliknya,” ujarnya usai menemui warga Waduk Sepat.
Mahmud mengatakan, tidak seharusnya waduk diuruk kemudian dijadikan bagian dari lokasi perumahan Ciputra Surya. Sebab, menurutnya, waduk itu untuk menampung air hujan. Apalagi, posisi waduk tersebut berada lebih tinggi dari permukiman warga di sekitar waduk, di Lidah Kulon. “Nah, kalau nanti diuruk, apa engga rumah warga yang jadi waduk?” Katanya.
Mahmud mengakui, MoU antara Pemkot Surabaya dengan PT Ciputra Surya pada 2008 lalu juga diketahui dan disetujui oleh DPRD Kota Surabaya. “Saya mendukung agar kasus ini diusut. Ada apa waktu itu, kok bisa berlarut seperti ini. Polisi dan Kejaksaan tahu, bagaimana skema pengusutannya,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah pengusutan juga berlaku untuk persetujuan DPRD saat itu, Mahmud menjawab, pengusutan harus sampai ke sana. “Betul, harus diusut sampai ke sana. Ada apa di balik itu, kok sampai ada persetujuan tukar menukar waduk ini. Siapa saja orangnya,” katanya.
Sekadar diketahui, Dukuh Sepat berfungsi sebagai Waduk yang dinamakan Waduk Sepat. Wilayah dengan luas sekitar 67 meter persegi ini, terletak di RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Masyarakat yang tinggal di sekitar Waduk Sepat, secara turun temurun memanfaatkan Waduk sebagai lahan sosial ekonomi. Baik sebagai wisata pemancingan, pemeliharaan ikan, berjualan, dan aktivitas lainnya. Warga pun menolak tukar menukar oleh Pemkot Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, menurut warga, mereka sama sekali tidak dilibatkan.
Tukar menukar ini disepakati pada 2008 lalu, yakni dengan menukar waduk yang diklaim merupakan aset Pemkot Surabaya, dengan lahan Ciputra di daerah Pakal yang kini sudah berdiri Gelora Bung Tomo.
Beberapa pengguna jalan yang melewati unjuk rasa ini melambatkan laju kendaraannya untuk menyaksikan aksi unjuk rasa ini. Hal ini menyebabkan laju kendaraan lain ikut terhambat. Puluhan petugas kepolisian sudah tampak mengatur jalannya lalu lintas di Jalan Yos Sudarso.
Arus lalu lintas kendaraan tersendat akibat aksi unjuk rasa yang menggelar spanduk dan poster yang memakan setengah ruas jalan di Yos Sudarso Surabaya. (geh)

Tags: