Waspada Lalulintas Mudik

karikatur ilustrasi

Kecelakaan lalulintas arus mudik, dengan korban jiwa sudah terjadi di Blora, Jawa Tengah. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan kesiapan armada angkutan penumpang, dan awak bus di terminal pemberangkatan. Namun sistem angkutan masal, belum menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. Masih diperlukan pembatasan kinerja (lama bekerja) awak bus, terutama rute antar-propinsi.
Berdasar peraturan (internasional) keselamatan lalulintas darat, batas kinerja sopir maksimal selama 7,5 jam. Selain itu, juga direkomendasikan untuk istirahat (setidaknya selama 15 menit) pada setiap tiga jam. Hal itu disebabkan konsentrasi penuh pengemudi (sopir), tidak boleh lena walau hanya 0,01 (satu per-seratus) detik. Termasuk dilarang menggunakan gadget telepon seluler saat mengemudi. Serta larangan pengemudi berbicara dengan penumpang.
Seluruh pengemudi (dari berbagai moda transportasi), wajib mematuhi peraturan jam kerja. Karena melebihi batas ambang kelelahan, akan berhadapan dengan ancaman kecelakaan. Disebabkan kelelahan psikis. Di berbagai negara di Eropa, malah diberlakukan “pantang” lembur, khusus untuk pengemudi. Bersyukur, di Indonesia telah disediakan banyak lokasi rest-area, terutama di jalan tol. Diantaranya, seluruh jembatan timbang dijadikan sebagai tempat peristirahatan.
Untuk mudik lebaran tahun ini, disediakan rest-area pada tiap 10 kilometer. Kerapnya peristirahatan untuk meng-antisipasi kelelahan, akibat antrean panjang (karena macet). Mudik tahun lalu, kemacetan di jalan tol menyebabkan trautama mendalam. Terjadi tragedi Brexit (Brebes exit), karena pintu keluar tol di Brebes timur macet berkepanjangan. Banyak korban (pingsan sampai meninggal) karena kelelahan di dalam kendaraan.
Kelengahan sopir menjadi faktor human error, penyebab utama kecelakaan. Ketrampilan (ditunjukkan dengan SIM, Surat Izin Mengemudi) tidak cukup menjamin keamanan dan kenyamanan berkendaraan. Maka wajar, dilakukan pemeriksaan seksama terhadap pengemudi angkutan umum. Terutama pada saat pick-session (lalulintas sibuk) mudik lebaran. Pemeriksaan fisik pengemudi, terutama dilihat dari sorot mata. Ditambah suhu tubuh harus normal.
Tidak cukup dengan penampakan fisik yang sehat. Dinas Perhubungan (di daerah) bekerjasama dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan, memeriksa urine. Manakala terbukti terdapat zat psikotropika, maka pengemudi harus diturunkan dan diganti. Tes urine, juga dilakukan di dermaga pelabuhan kapal laut dan penyeberangan. Serta dilakukan di setiap bandara. Sebab, sudah terbukti banyak personel di balik kemudi moda transportasi, telah meng-konsumsi narkoba.
Nakhoda, pilot, masinis, dan sopir, wajib sehat fisik dan psikis. Namun kelayakan kendaraan juga wajib “sehat” secara teknis (mesin), kelengkapan elektrolik serta karoseri. Pemeriksaan rutin, melalui uji kir, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Namun ironis, pada uji kir dipastikan terjadi “permainan” suap. Ini bagai simalakama, karena jumlah penguji kir tidak sebanding dengan jumlah kendaraan. Satu penguji untuk 60 kendaraan.
“Permainan” tak bisa dihindari. Hasilnya, kendaraan yang tidak layak jalan tetap bebas berkeliaran di jalan. Padahal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah mengatur persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pasal 48 ayat (3), kelaikan jalan kendaraan bermotor disyaratkan sebanyak 11 kriteria, terutama emisi gas buang, effisiensi rem utama, kincup roda depan serta lampu. Persyaratan ini diulang pada pasal 54 ayat (3).
Kewaspadaan, niscaya diperlukan dalam perjalanan mudik. Penumpang (dalam rombongan mudik gratis), dapat bertanya (dan melihat) kondisi pengemudi. Penumpang seyogianya juga berpartisipasi untuk keamanan di jalan, termasuk terhadap pengemudi kendaraan lain yang nampak tidak sigap. Menjelang lebaran banyak pengemudi terkesan tergesa-gesa. Tujuannya, ingin cepat sampai di tujuan, lalu berangkat lagi untuk memperoleh banyak uang. Demi merayakan lebaran juga!
Namun tergesa-gesa, seringkali menyebabkan kecelakaan, sudah banyak jiwa melayang.

                                                                                                          ——— 000 ———

Rate this article!
Waspada Lalulintas Mudik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: