Waspada ‘Mutasi Suara’ Rekap Hasil Coblosan

Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdul Rochim tak menampik potensi adanya mutasi suara menjadi pembahasan para anggota panwaslu di Kantor Panwaslu Batu. [nas/bhirawa]

Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdul Rochim tak menampik potensi adanya mutasi suara menjadi pembahasan para anggota panwaslu di Kantor Panwaslu Batu. [nas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Walapun penghitungan cepat atau quick count telah diketahui hasilnya dan masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) telah membuat laporan di formulir C-1, bukan berarti proses pemungutan suara telah terbebas dari ancaman kecurangan. Hari ini, Jumat (11/4) akan dilakukan rekap hasil pemungutan di tingkat desa/kelurahan. Dalam fase ini memiliki potensi rekayasa hasil suara dengan melakukan ‘mutasi suara’.
Dalam analisa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu, dalam fase rekap hasil penghitungan suara yang akan digelar hari ini, memiliki potensi terjadinya rekayasa hasil suara. Biasanya adanya jual-beli suara dengan memutasi suara dilakukan oleh para calon legisltaif (Caleg) dalam satu partai.
Kasus seperti ini pernah terjadi pada musim pemilu pada periode lalu, tepatnya di dapil Junrejo. Dimana saat itu ada seorang caleg yang memberikan suaranya kepada rekan sesama caleg yang berasal dari partai yang sama. “Akibatnya, caleg penerima mutasi suara yang seharusnya tidak terpilih sebagai anggota dewan, akhirnya bisa terpilih setelah menerima mutasi suara tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdul Rochim, Kamis (10/4).
Mengapa bisa dilakukan mutasi suara? Padahal formulir C-1 telah dibuat dan diumumkan. Ternyata, aksi kecurangan ini dilakukan pada saat pembuatan rekap hasil suara di tingkat desa/kelurahan. Hal ini bermula ketika dua caleg, yaitu Caleg A dan caleg B yang berasal dari satu partai melakukan negosiasi dan transaksi. Caleg A yang kekurangan suara untuk menjadi anggota dewan meminta suara yang diperoleh oleh caleg B. Caranya, caleg B diminta untuk mengundurkan diri sebagai caleg.
Tentu saja negosiasi dan transaksi keduanya belum cukup untuk melakukan mutasi suara. ‘Caleg nakal’ ini harus melibatkan pihak penyelenggara/panitia pemungutan suara dan pengawas yang ada di tingkat desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Kemudian rekayasa angka perolehan suara akan dilakukan saat dilakukannya rekap hasil suara di tingkat desa atau kelurahan.
Dengan pengalaman periode lalu tersebut, kata Rochim, maka perlu adanya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan dalam rekap hasil perhitungan suara yang akan dilakukan hari ini (11/4) di desa/keluarahan. Diharapkan, para saksi dari masing-masing partai bisa melakukan fungsi kontrolnya secara maksimal dalam proses tersebut.
Apalagi, tak sedikit dari TPS di Kota Batu yang harus melakukan penghitungan suara hingga pagi hari. Akibatnya, kondisi kesehatan dari para penyelenggara pemungutan suara mejadi lemah. Seperti yang terjadi di TPS 07 Desa Pendem. Di TPS ini baru menyelesaikan penghitungan suaranya pada hari Kamis (10/4) pukul 06.30 WIB. Demikian juga di TPS Desa Oro Oro Ombo yang baru menyelesaikan tugasnya pada Kamis (10/4) pukul 04.00 WIB. [nas]

Tags: