Wawali Subri: Gunakan Tanda Tangan Elektronik, Tingkatkan Pelayanan Publik

Wawali Subri sosialisasikan sertifikat elektronik.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Perkembangan teknologi canggih saat ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari, bahkan transaksi keuangan pun dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone. Tak ayal, pemerintah juga harus menjawab tantangan ini, memberikan pelayanan terbaik dengan sistem birokrasi yang mudah dan cepat.
Hal ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Penerapan PSTE, termasuk sistem tanda tangan elektronik, diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan efisiensi kerja. Salah satu yang bisa dirasakan adalah meningkatnya kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkot Probolinggo melaksanakan upaya sistem tanda tangan elektronik, untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Subri, Kamis (27/2) mengatakan layanan tersebut hadir karena sistem layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Dengan hadirnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam layanan ini, diharapkan penggunaannya dalam kegiatan sehari-hari, dapat terbantu. Apalagi, selain transaksi elektronik, tanda tangan elektronik juga mampu membantu layanan masyarakat. Sebab saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.
“Layanan tersebut untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar terhindar dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya juga banyak diketahui pejabat pemerintah tidak dapat menandatangani dokumen karena sedang berada di luar kota, namun sekarang tidak lagi (dengan adanya tanda tangan elektronik ini),” katanya.
Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Aman Suryaman selaku penyelenggara kegiatan tersebut menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan bimtek tersebut adalah upaya tindak lanjut dari perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di tahun 2019 lalu. BSrE ditunjuk untuk memberikan pemahaman dan peningkatan akan pentingnya penerapan tanda tangan digital di pemerintahan.
Selain itu, kegiatan pagi itu juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Pemkot tentang pengajuan dan penerbitan tanda tangan digital pada sistem elektronik. Serta mampu memanfaatkan dan menggunakan tanda tangan elektronik yang nantinya akan diterbitkan oleh BSrE.
Seperti diketahui, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, keutuhan dan nir-penyangkalan. BSrE memberikan layanan keamanan transaksi elektronik melalui penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Sertifikasi Elektronik dapat dianalogikan sebagai identitas yang merupakan alat verifikasi identitas dalam domain elektronik.
Eko Yon Handri dan Rachmadiar Prima Sastyo, dari Badan Siber dan Sandi Negara, selaku narasumber pada kegiatan ini mendiskusikan praktik terbaik dan pemanfaatan digital signature untuk mewujudkan penerapannya pada sistem elektronik dan layanan sertifikat elektronik, bersama 100 orang perwakilan OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemkot Probolinggo.[wap]

Tags: