WNA Penyelundup Satu Kilogram Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

WNA Malaysia Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee terdakwa kasus narkoba satu kilogram sabu menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (20/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/2). Kedua terdakwa dugaan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1055 gram atau satu kilogram lebih ini terancam 20 tahun penjara.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam dakwaan jaksa diceritakan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu.
Dari tangan para terdakwa, sambung Jaksa Rully, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus. “Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Jaksa Rully membacakan berkas dakwaan.
Sabu tersebut, lanjut Rully, dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara. Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di Bandara Juanda sekitar pukul 11.30. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Sesampai di Bandara Juanda, mereka langsung naik taksi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red). “Perkenalan para terdakwa dengan Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sampai di Malaysia,” beber jaksa.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkas Jaksa. [bed]

Tags: